LombokPost-Tersangka korupsi rehabilitasi gedung UPT Embarkasi Haji Lombok Whisnu Selamet Basuki masih buron. Sampai saat ini, belum juga disidangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum Abdurrazak yang sudah divonis inkrah, Denny Nur Indra mendorong Kejati NTB untuk segera menyidangkan Selamet Basuki secara in absentia. ”Harus disidang, apa yang ditunggu lagi sama jaksa. Kami minta segera disidangkan,” kata Denny, Jumat (18/4).
Baca Juga: NTB Mall Siap Tampilkan Produk Unggulan di Event IGS Diplomatic Tour Mandalika
Menurutnya, belum disidangkan Selamet Basuki merugikan kliennya. Sebab, kliennya tidak bisa melayangkan upaya hukum lain. ”Kami akan layangkan PK (Peninjauan Kembali) atas perkara tersebut,” ujarnya.
Berkas PK itu sudah disiapkan. Tetapi, belum bisa dimasukkan ke pengadilan. ”Saya harus menunggu hasil persidangan dari tersangka Selamet Basuki dulu,” ungkapnya.
Kasus tersebut sudah cukup lama. Sampai sekarang, Selamet Basuki belum juga ditemukan. ”Jika jaksa tetap ngotot harus menunggu Selamet Basuki ditangkap terlebih dahulu, bakal lama proses upaya hukum yang akan dijalankan,” kata Denny.
Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, sejauh ini JPU belum merencanakan melakukan sidang in absentia terhadap Selamet Basuki. ”Sepertinya kita sidangkan setelah dilakukan penangkapan,” kata Efrien.
Jaksa masih memburu Selamet Basuki. Bahkan, Kejati NTB sudah mengeluarkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO). ”Kami juga sudah mencekal tersangka,” ujarnya.
Dasar jaksa belum merencanakan sidang in absentia terhadap Selamet Basuki terkendala pada berkas. Salah satunya, Selamet Basuki belum diperiksa penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. ”Itu menjadi kendalanya,” kata dia.
Baca Juga: Perjanjian yang Disepakati Akan Ditinjau Ulang, Pemkot Berencana Ambil Kembali Lahan BGP NTB
Kejati NTB tetap berupaya menuntaskan kasus tersebut agar tidak menjadi tunggakan. “Kami juga tidak mau kasus ini menjadi catatan setiap tahunnya,” kata dia.
Diketahui, pada kasus yang menjerat tiga orang ini merugikan negara Rp 2,65 miliar. Kerugian negara ini keluar setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP NTB. Nilai ini muncul dari kelebihan pembayaran atas kurangnya volume pekerjaan.
Rinciannya, rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji sebesar Rp 1,17 miliar, rehabilitasi gedung hotel Rp 373,11 juta, rehabilitasi gedung Mina Rp 235,95 juta, rehabilitasi gedung Safwa Rp 242,92 juta, rehabilitasi gedung Arofah Rp 290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH Rp28,6 juta. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji