Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pasangan Kekasih Digerebek Polisi saat Nyabu Bareng di Kampung Melayu Ampenan

nur cahaya • Senin, 21 April 2025 | 11:22 WIB

 

Pasangan pengedar sabu berinisial JBHP dan DTNBP usai ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Minggu dini hari (20/4). 
Pasangan pengedar sabu berinisial JBHP dan DTNBP usai ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Minggu dini hari (20/4). 

LombokPost-Sebuah rumah di Kampung Melayu, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, digerebek polisi, Minggu dini hari (20/4).

Tiga orang ditangkap saat sedang menikmati sabu di dalam rumah tersebut. Masing-masing berinisial JBHP, 24 tahun; DTNBP, 23 tahun; dan DR, 20 tahun. 

”Jadi, pada saat kami gerebek, mereka baru selesai pesta sabu. Hubungan (JBHP dan DTNBP) pacaran. DR itu kakak dari cewek itu,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Bagus Ngurah Suputra.

Baca Juga: Mobil Pikap Usai Nyongkolan Hilang Kendali, Empat Tewas dan 12 Orang Luka-Luka di Lombok Tengah

Terbukti, sejumlah peralatan untuk menggunakan sabu tersebut berserakan di TKP. Antara lain bong sabu, pipa kaca, dan kompor sabu.

”Memang rumah milik JBHP itu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu dan menggunakan narkoba,” kata dia.

Dari barang bukti tersebut, polisi melanjutkan penggeledahan. Polisi berhasil menemukan barang bukti di dalam kamar JBHP.

”Kami temukan ada sembilan poket sabu dengan berat bruto 4,96 gram,” terangnya. 

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti uang Rp 210 ribu. Diduga uang tersebut merupakan hasil dari penjualan narkoba. ”Biasanya juga menjual poketan harga Rp 200 ribu,” terangnya. 

Photo
Photo

Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut didapatkan dari temannya.

”Kami masih lakukan pengembangan jaringannya yang lain,” kata Suputra.

Untuk melakukan pengembangan, polisi sudah menyita handphone para pelaku. Menelusuri jejak digital jaringannya.

”Kami terus kembangkan dari mana tempat pelaku ini memesan,” kata dia. 

Dari pengakuannya, JBHP sudah lama menjual narkoba. Hasilnya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

”Pelaku ini juga menjual untuk menghidupi pacarnya,” kata dia. 

Baca Juga: TPST Sandubaya Belum Bisa Diandalkan, Solusinya Apa?

Kini JBHP dan pacarnya beserta temannya harus mendekam di dalam sel tahanan. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

”Kami jerat dengan pasal 127 karena positif menggunakan narkoba,” tutupnya. (arl/r5)

Editor : Marthadi
#Gerebek #Polresta Mataram #Sabu #Ampenan #Kampung Melayu #Narkoba