Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polresta Mataram Kembali Mengulur Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Masker Rp 1,58 Miliar

M Islamuddin • Selasa, 29 April 2025 | 09:20 WIB

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra. (Harli/Lombok Post)
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra. (Harli/Lombok Post)

LombokPost - Gambaran tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 Pemprov NTB tahun 2020 makin terang. Namun penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram mengulur waktu penetapan tersangka.

Penyidik beralasan akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk penetapan tersangka. ”Kami gelar perkara di Ditreskrimsus Polda NTB,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra, Senin (28/4). 

Namun, hasil gelar perkara belum final. Polisi akan melakukan gelar perkara lanjutan. ”Ada gelar lanjutan nanti,” kata dia. 

Polresta Mataram belum mengumumkan hasil gelar perkara dikarenakan Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili masih berada di luar kota. “Tunggu saja,” ujarnya. 

Sebelumnya, penyidik sudah membocorkan calon tersangka yang akan terjerat dalam kasus tersebut. Jumlahnya ada enam orang.

Yakni, berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Semuanya itu dari kalangan mantan kepala dinas, kepala bidang, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan rekanan. 

Dari serangkaian penyidikan, polisi sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB kerugian negara Rp 1,58 miliar. 

Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi menerapkan itu berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan sejak 2023 lalu.  “Disitu ada mark up harga,” kata dia. 

Misalnya pada RAB (Rencana Anggaran Biaya) per maser dihargai Rp 15 ribu. Tetapi, diserahkan ke pihak kedua yang membuat masker Rp 10 ribu. ”Dari situ muncul kerugian negara dalam pengadaan tersebut,” tandasnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#korupsi masker #Polresta Mataram #masker covid-19 #Pemprov NTB