LombokPost-Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (5/5). Saat pembacaan tuntutan dilakukan, Agus Buntung didampingi penasihat hukumnya, M Alfian Wibawa dan M Sajidin.
Usai sidang yang berlangsung tertutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Febriandi mengatakan, Agus dituntut maksimal. Sesuai pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Kami tuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ricky.
JPU menuntut maksimal Agus Buntung tanpa ada keraguan. Semua itu berdasarkan bukti yang ada di persidangan. "Menurut kami, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Agus," ujarnya.
Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Bilang Kondisi Terdakwa Agus Bisa Menjadi Pemberat Hukuman
Seperti, korban lebih dari satu orang. Tindakannya dilakukan berulang. Di persidangan Agus Buntung juga tidak mengakui perbuatannya. "Agus tidak ada respectnya dengan para korban," kata ujarnya.
Penasihat Hukum Agus Buntung, M Alfian Wibawa menyayangkan tuntutan JPU. Seharusnya JPU bisa mempertimbangkan keadaan dan kondisi Agus saat ini. "Tuntutan maksimal dari JPU itu sangat kami sayangkan," keluh Alfian.
Keadaan dan kondisi Agus yang masuk kategori disabilitas seharusnya dapat meringankan hukuman pidananya. Di persidangan Agus pun kaget dengan tuntutan JPU. "Agus sempat kaget mendengar tuntutan JPU yang cukup berat," ungkapnya.
Baca Juga: Agus Sangkal Keterangan Korban di Persidangan, Kuasa Hukum Akan Masukkan dalam Pledoi
Pihaknya akan memaksimalkan bantahan terhadap tuntutan JPU pada pembacaan nota pembelaan nanti. Konstruksi pembelaan akan dibacakan Rabu (15/5). (arl)
Editor : Jelo Sangaji