Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mantan Gubernur NTB TGB Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi NCC

M Islamuddin • Selasa, 6 Mei 2025 | 08:43 WIB

Mantan Gubernur NTB TGB M Zainul Majdi saat tiba di gedung Kejati NTB, Selasa (6/5). (Istimewa/Lombok Post)
Mantan Gubernur NTB TGB M Zainul Majdi saat tiba di gedung Kejati NTB, Selasa (6/5). (Istimewa/Lombok Post)

LombokPost - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB kembali memanggil mantan Gubernur NTB TGB M Zainul Majdi, Selasa (6/5).

TGB diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC). 

Dia hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati NTB sekitar pukul 08.00 Wita. Selanjutnya, TGB berjalan menuju ruangan pemeriksaan Pidsus. Hingga berita ini diturunkan, TGB masih menjalani pemeriksaan. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan saksi kasus NCC. Salah satunya mantan Gubernur NTB. "Iya, ada. Pemeriksaan sedang berlangsung," kata Efrien dikonfirmasi Lombok Post.

TGB diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti dan eks Direktur Lombok Plaza Doli Suthaja. "TGB diperiksa untuk saksi perkara NCC," tandasnya.

TGB bukan kali pertama diperiksa. Sebelumnya, TGB pernah diperiksa, Kamis (13/2). Kalai itu, dia diperiksa di hari yang sama dengan tersangka Rosiady, namun berbeda ruangan.

Segera Limpahkan Berkas Perkara Tersangka ke Pengadilan

Tersangka dan barang bukti korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC) Rosiady Sayuti Husaenie dan Doli Suthaya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, sampai saat ini berkas dakwaan para tersangka belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

"Berkas (dakwaan) masih ada perbaikan. Makanya, belum kami limpahkan ke pengadilan," kata Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiono, Jumat (2/5).

Menurutnya, perbaikannya tidak terlalu sulit. Hanya perlu penyempurnaan. "Semoga dalam waktu dekat berkas dakwaannya bisa diselesaikan," kata dia. 

Berkas dakwaan itu harus dibuat lebih detail. Apabila salah menyusun dakwaan bisa berakibat fatal ketika penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Nanti di putusan sela bisa tidak dikabulkan," ucapnya. 

Mardiono memastikan, JPU bekerja profesional dalam proses pembuktian nanti di persidangan. "Makanya berkas dakwaan harus sempurna dulu baru kita limpahkan," kata dia. 

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan tahap dua atau melimpahkan barang bukti dan tersangka ke JPU, Selasa (22/4). Masa waktu pelimpahan ke pengadilan seharusnya dilakukan 14 hari ke depan. Namun, sampai saat ini belum dilimpahkan. 

Diketahui, Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Doli Suthaya ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan, berdasarkan Nomor: Print-09/N.2/Fd.1/10/2024 lalu. Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, jaksa menemukan sejumlah alat bukti dan perbuatan melawan hukum. 

Disamping itu, jaksa juga sudah mengantongi kerugian keuangan negara pada kasus tersebut. Berdasarkan perhitungan akuntan publik, kerugian negara Rp 15,2 miliar. 

Angka kerugian muncul dari nilai aset yang belum terbayarkan. Selain itu ada juga dana garansi tidak dibayarkan ke Pemprov NTB. 

Ditambah dengan adanya pergantian bangunan Bapelkes yang berdiri di atas lahan NCC hanya diganti Rp 6 miliar yang seharusnya dibayarkan Rp 12 miliar. 

PT Lombok Plaza bekerja sama dengan Pemprov NTB sejak tahun 2012-2016. Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban. (r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kejati NTB #NCC #Korupsi #NTB Convention Center #TGB #Zainul Majdi