LombokPost - Penyidik Kejari Mataram sudah menindaklanjuti petunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB atas dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) dari dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram. "Kalau petunjuk (dari BPKP) sudah kita lengkapi," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Alrasyid, Senin (5/5).
Untuk melengkapi itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari penerima bansos hingga pegawai dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram. "Sudah banyak yang kita periksa," kata dia.
Kini, jaksa tinggal menjalankan proses ekspose bersama BPKP. Tujuan ekspose untuk menentukan kerugian negara. "Dalam waktu dekat kita bakal ekspose kembali," ujarnya.
Dia berharap, saat ekspose nanti tidak ada petunjuk tambahan lagi dari BPKP. Sehingga penanganan kasus tersebut bisa lebih cepat diselesaikan. "Kalau saya berharap semua bisa klir. Tunggu saja seperti apa hasilnya," ungkapnya
Jaksa sudah turun langsung memeriksa penerima Bansos di masing-masing kelurahan di Mataram. Sampai saat ini, BPKP belum turun ke melakukan audit kerugian negara. "Kan tunggu hasil ekspose baru mereka turun," ujarnya.
Diketahui, jaksa turun mengusut kasus tersebut sejak 2024 lalu. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, jaksa mengantongi dua alat bukti dan adanya perbuatan melawan hukum.
Atas dasar itu, jaksa melakukan gelar perkara. Disimpulkan kasus itu ditingkatkan ke penyidikan Januari 2025 lalu.
Dana Pokir dewan itu disalurkan ke sejumlah penerima Tahun 2022. Dana tersebut disalurkan melalui Disdag Kota Mataram. Total yang disalurkan Rp 6 miliar.
Masing-masing kelompok tidak menerima barang. Melainkan, langsung menerima uang Rp 50 juta. Per kelompok diisi 10 pedagang. Artinya per orang bisa mendapatkan Bansos Rp 5 juta.
Tetapi kenyataannya, tidak semua anggota kelompok mendapatkan bantuan seperti yang sudah tercatat. Diduga ada pemotongan yang diterima.
Diduga penerima Bansos tersebut tidak mengajukan proposal terlebih dahulu. Namun, langsung terinput pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram.
Disdag sebagai penyalur, tidak pernah memverifikasi masing-masing kelompok penerima Bansos. Mereka langsung membagikan ke masing-masing anggota kelompok. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji