Kasubbid Penmas, Bidang Humas Polda NTB AKBP Jolmadi menjelaskan, dari 302 orang diduga terlibat dalam aksi premanisme, 221 orang diberikan pembinaan berupa teguran dan sanksi sosial.
Ada juga yang diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara 81 orang lainnya diproses secara hukum karena terlibat dalam tindak pidana yang lebih serius.
“Operasi ini bertujuan menekan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi di NTB,” kata AKBP Jolmadi dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Jumat (16/5).
Dikatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Polda NTB dan polres/ta se-NTB.
"Kami ingin memberikan efek jera terhadap para pelaku dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tambah Jolmadi.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lainuang tunai, 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 7 senjata tajam, 1 unit handphone, dan 74 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aksi premanisme.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat yang diwakili Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan menegaskan bahwa seluruh pelaku yang diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Para pelaku bisa dijerat dengan berbagai pasal, tergantung pada perbuatan masing-masing,” jelasnya.
Beberapa pasal yang dikenakan antara lain Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan/Pengrusakan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan/Pengancaman dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara, dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan hukuman hingga 1 tahun penjara.
Ditambahkan, Operasi Pekat II Rinjani 2025 menjadi bentuk nyata komitmen Polda NTB menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. (*)
Editor : Marthadi