Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

302 Pelaku Premanisme di NTB Digulung Polisi, Ada yang Terlibat Pengeroyokan Hingga Pemerasan

Marthadi • Jumat, 16 Mei 2025 | 21:55 WIB

 

Puluhan pelaku premanisme yang ditangkap Polda NTB diperlihatkan dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat II Rinjani 2025 di Command Center Polda NTB, Jumat (16/5).
Puluhan pelaku premanisme yang ditangkap Polda NTB diperlihatkan dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat II Rinjani 2025 di Command Center Polda NTB, Jumat (16/5).
LombokPost - Polda NTB bersama polres/polresta jajarannya menangkap 302 pelaku premanisme dalam Operasi Pekat II Rinjani 2025 yang digelar selama 14 hari, 1-14 Mei 2025.

Kasubbid Penmas, Bidang Humas Polda NTB AKBP Jolmadi menjelaskan, dari 302 orang diduga terlibat dalam aksi premanisme, 221 orang diberikan pembinaan berupa teguran dan sanksi sosial.

Ada juga yang diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuat­annya. Sementara 81 orang lainnya diproses secara hukum karena terlibat dalam tindak pidana yang lebih serius.

“Operasi ini bertujuan menekan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi di NTB,” kata AKBP Jolmadi dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Jumat (16/5).

Dikatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Polda NTB dan polres/ta se-NTB.

Kasubbid Penmas, Bidang Humas Polda NTB AKBP Jolmadi.
Kasubbid Penmas, Bidang Humas Polda NTB AKBP Jolmadi.

"Kami ingin memberikan efek jera terhadap para pelaku dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tambah Jolmadi.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lainuang tunai, 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 7 senjata tajam, 1 unit handphone, dan 74 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aksi premanisme.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat yang diwakili Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan menegaskan bahwa seluruh pelaku yang diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Para pelaku bisa dijerat dengan berbagai pasal, tergantung pada perbuatan masing-masing,” jelasnya.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan.

Beberapa pasal yang dikenakan antara lain Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan/Pengrusakan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan/Pengancaman dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP  tentang Pengania­yaan dengan ancaman hukuman  hingga 8 tahun penjara, dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan hukuman hingga 1 tahun penjara.

Ditambahkan, Operasi Pekat II Rinjani 2025 menjadi bentuk nyata komitmen Polda NTB menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. (*)

Editor : Marthadi
#operasi #polda ntb #pelaku #Premanisme #Pekat