Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengacara Azril Desak Kejati NTB Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi LCC

nur cahaya • Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:36 WIB

 

TERJERAT LAGI: Tersangka korupsi LCC Lalu Azril Sopandi berjalan ke kantor Kejari Mataram saat dilakukan tahap dua, Kamis (15/5) lalu. 
TERJERAT LAGI: Tersangka korupsi LCC Lalu Azril Sopandi berjalan ke kantor Kejari Mataram saat dilakukan tahap dua, Kamis (15/5) lalu. 

LombokPost - Kejati NTB didesak segera menetapkan tersangka baru kasus korupsi Lombok City Center (LCC). 

Penasihat Hukum tersangka Lalu Azril Sopandi, Habib Alkutfi menagih janji jaksa sebelumnya yang menyatakan ada empat tersangka yang bakal terjerat dalam kasus tersebut. 

Kasus ini bisa berjalan berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, yang hanya menjerat mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi dalam kasus pengelolaan LCC.

Baca Juga: Zaini, Isabel, dan Azril Segera Disidang dalam Kasus Korupsi LCC

“Memang seharusnya ada tambahan tersangka dalam kasus ini. Tetapi, baru tiga orang yang dijadikan tersangka,” kata Habib, Jumat (16/5). 

Dalam putusan tersebut, disebutkan kata melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

”Seharusnya, jika berdasarkan putusan itu, Lalu Azril tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka lagi dong. Kasusnya bisa nebi in idem,” ungkapnya. 

Baca Juga: Kejati NTB Kembali Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi LCC

Artinya, tidak ada yang diperiksa atau diadili dua kali atas perkara yang sama setelah mendapatkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

”Azril kan sudah divonis sebelumnya,” ungkapnya. 

Jika pun materinya berbeda, lanjut dia, jaksa harus segera menetapkan tersangkan lain.

Dalam pertimbangan majelis hakim sebelumnya menyebutkan nama mantan Kepala Desa Gerimak, Narmada, Lombok Barat (Lobar).

Baca Juga: Penyidik Ungkap Peran Mantan Bupati Lombok Barat Zaini di Kasus Korupsi KSO LCC

”Dalam fakta persidangan dan putusan berkas milik Azril disebutkan Kades tersebut menerima Rp 1 miliar atas pembebasan lahan di kawasan itu,” bebernya. 

Tidak hanya itu, pihak Bank Sinarmas juga perlu diusut. Mereka sebagai penerima jaminan aset Pemkab Lobar dan mendapatkan keuntungan atas pencairan kredit itu.

”Mereka mencairkan kredit sebesar Rp 478 miliar,” ungkapnya.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, sejauh ini jaksa baru menetapkan tiga orang tersangka.

Baca Juga: Penyidik Ungkap Peran Mantan Bupati Lombok Barat Zaini di Kasus Korupsi KSO LCC

Yakni, Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi; Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha; dan mantan Bupati Lobar Zaini Arony.

"Ya, baru tiga orang tersangka yang ditetapkan," bebernya.

Terkait dengan adanya penetapan tersangka lain, dia menegaskan, hal itu tergantung dari penyidik.

Photo
Photo

”Kalau memang ada petunjuk lain, pasti akan segera ditetapkan tersangka lain,” tegas Efrien. 

Saat ini, jaksa mengusut kasus tersebut atas dasar perjanjian KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Pada KSO itu disebutkan aset seluas 7 hektare tersebut sudah diserahkan pengelolaannya ke PT Tripat. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Ketiga Kasus LCC, Zaini Arony Ditahan Kejati NTB

Tetapi, PT Bliss menjadikan lahan tersebut ke Bank Sinarmas sebagai agunan hingga mendapatkan kredit sebesar Rp 478 miliar. 

Dana kredit tersebut digunakan PT Bliss untuk membangun gedung LCC.

Termasuk juga mengganti pembangunan gedung Dinas Pertanian Lobar yang berdiri di atas lahan yang dikerjasamakan.

Dia menekankan, dalam proses penyidikan, jaksa tidak asal-asalan menetapkan orang menjadi tersangka. Harus mendapatkan minimal dua alat bukti yang disertai dengan barang bukti.

Photo
Photo

"Kalau penyidik memiliki barang bukti pasti akan ditetapkan tersangka lain," ujarnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kasus #Tripat #Korupsi #Tersangka #lcc