Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kontraktor Proyek Smart Class Ancam Pidanakan Eks Kadis Dikbud NTB

nur cahaya • Senin, 19 Mei 2025 | 12:13 WIB

 

HARUS DIUSUT: Kasus dugaan korupsi DAK Dikbud NTB sampai saat ini dinilai belum dituntaskan.
HARUS DIUSUT: Kasus dugaan korupsi DAK Dikbud NTB sampai saat ini dinilai belum dituntaskan.

LombokPost - Masalah proyek smart class di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB berbuntut panjang.

PT Karya Pendidikan Bangsa tidak hanya menggugat eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB secara perdata.

Namun mereka juga ancam bawa kasus tersebut ke ranah pidana. "Itu masih kita pertimbangkan masuk ke ranah pidana," kata Penasihat Hukum PT Karya Pendidikan Bangsa Zaenal Abidin. 

Baca Juga: Eks Kadis Dikbud NTB Digugat di PN Mataram, Buntut Gagalnya Proyek Smart Class

Dalam proyek smart class, Dikbud NTB itu sudah menunjuk perusahaan tersebut sebagai pelaksana proyek.

Pada saat dilakukan pengecekan, proyek Smart Class tercatat di laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov NTB.

"Itu yang menyebabkan pihak perusahaan percaya dengan proyek tersebut," kata dia. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi DAK Dikbud NTB 2024, Jaksa Mulai Minta Keterangan Saksi

Dalam laman LPSE tersebut tercatat anggaran pengadaannya Rp 14,7 miliar. Itu terbagi menjadi tiga paket proyek.

"Khusus untuk perusahaan ini mendapatkan anggaran Rp 9,8 miliar," sebutnya.

Pihak perusahaan pun mengerjakan proyek tersebut. Mengirimkan sejumlah barang, salah satunya papan smart board.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dikbud NTB, APH dan Dewan Dinilai Tutup Mata

"Barang itu sudah dibawa ke Mataram," kata dia. 

Bahkan, perusahaan itu sudah melakukan serah terima barang dengan Dikbud NTB. Penerima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang SMA berinisial LSW.

Disaksikan pegawai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov NTB. "Tetapi, setelah penerimaan barang, proyek itu tidak ada lagi muncul di laman LPSE," kata dia.

Jika sudah masuk dalam LSPE, menurut dia, artinya proyek tersebut sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Baca Juga: PPK Proyek Smart Class Dinas Dikbud NTB Diduga Menghilang

"Ini menjadi pertanyaan besar kami," ujarnya. 

Dari peristiwa itu, lanjut dia, sudah jelas Pemprov NTB tidak bisa dipercaya lagi menjalankan program.

"Siapa yang akan kami percaya lagi, Pemprov saja bertindak seperti itu," kata dia. 

Photo
Photo

Untuk menuntut tindakan Pemprov NTB, pihaknya baru fokus menyelesaikan persoalan itu dalam gugatan perdata. Sebab, menurutnya kasus tersebut masih murni perdata.  "Nanti kita lihat apakah kami akan tempuh pidana atau tidak," tegasnya. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#smart class #Anggaran #NTB #Dikbud #Perdata