LombokPost--Pengadilan Negeri (PN) Mataram akan mengeksekusi lahan Pura Setre di Batu Dawa, Tanjung Karang, Sekarbela, Mataram.
Eksekusi bakal dilakukan Kamis (22/5).
Berdasarkan putusan PK, pengadilan memenangkan penggugat Komang Wisastra Pande.
Sedangkan pihak yang tergugat sebagai perwakilan Pura, I Ketut Sujiartha, I Wayan Putu Artha, I Ketut Subada, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mataram menjadi pihak yang kalah.
Baca Juga: PN Mataram Eksekusi Sengketa Lahan Gili Sudak, Muksin Mahsun Dinyatakan Jadi Pemilik Sah Lahan
”Eksekusi terhadap lahan itu sudah berdasarkan keputusan PK yang sudah inkrah,” kata Juru Bicara PN Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya, Selasa (20/5).
Berdasarkan data SIPP PN Mataram, Mahkamah Agung (MA) menyebutkan bahwa penggugat adalah pemilik yang sah terhadap tanah benda yang dilindungi yang diperoleh dengan cara membeli.
Pada poin dua amar keputusan itu disebutkan juga objek pelestarian berupa sebidang tanah seluas 7.787 meter persegi adalah milik penggugat.
Baca Juga: Mantan Kepala PN Mataram Berharap Para Hakim Tetap Jaga Integritas
Selanjutnya disebutkan tindakan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
Sertifikat Hak Milik Nomor 8018 atas nama Pura Dalem tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak mengikat secara hukum.
Terakhir, menghukum para tergugat atau siapa pun yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan tanah objek peradilan kepada penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban bila perlu aparat kepolisian setempat.
“Kalau kami ini pelaksana administrasinya, pelaksana lapangan pihak pengamanan (Polisi), polisi bilang siap jalan, kami juga siap jalan, Kami tidak bisa turun tanpa pengamanan,” kata Lalu Sandi.
Moh Sandi menjelaskan, perkara lahan ini sudah ada putusan inngkrah pada tahun 2020, dan pada tahun 2022 pemohon untuk meminta dilakukan eksekusi tehadap lahan tersebut.
“Proses administrasi sudah selesai diurus pihak pengaduan atau penggugat,” jelasnya.
Terpisah Penasihat Hukum Pemilik Lahan Kompiang Wisastra Pande, Yudi Sudiyatna mengatakan, keputusan pengadilan sudah inkrah dan tidak boleh ada lagi.
“Kasus yang kami tangani ini sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena fakta hukum dan putusan pengadilan sudah inkrah, tinggal dilakukan eksekusi lahan saja,” ujarnya.
Menurutnya, dalam hal ini negara dan kepolisian harus tegas, hukum harus ditegakkan. Pihak yang tergugat tidak dapat lagi memanfaatkan lahan tersebut.
”Walaupun sifatnya untuk kepentingan umum. Karena lahan tersebut sah milik pribadi atas nama Kompiang,” tegasnya.
Yudi mengatakan, perkara ini berjalan sejak 2020 lalu. Putus inkrah tahun 2022. ”Kami sudah menunggu tiga tahun, belum ada kepastian untuk melakukan eksekusi,” ujarnya.
Permohonan eksekusi tidak ada kepastian dari pihak pengadilan. Seharusnya, pengadilan sebagai tempat orang mencari keadilan harus memberikan kepastian.
Baca Juga: PN Mataram Membatalkan Kontrak Pengelolan Lahan HPL Pemprov NTB di Gili Trawangan
”Kalau tidak ada eksekusi lalu bagaimana tempat kami untuk percaya. Apalagi ini sudah eksekusi inkrah,” ungkapnya.
Perjuangan pemilik lahan sudah cukup lama. Sekarang tinggal di negara bagaimana kemudian benar-benar mengalami pengalaman yang luar biasa. ”Kuncinya sekarang di kepolisian sebagai pihak yang mengamankan, namun yang punya gawe tetap pengadilan,” ucapnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida