LombokPost - Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ.
Hasilnya, oknum dosen tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka WJ ini melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi bidikmisi.
”Kami sudah tetapkan yang bersangkutan (WJ) sebagai tersangka,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati saat jumpa pers, Jumat (23/5).
Penyidik menetapkan WJ sebagai tersangka dengan menerapkan pasal 6 huruf a dan atau huruf c juncto pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
”Kami terapkan pasal itu karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik,” kata dia.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, unsur dalam pasal tersebut dianggap sudah terpenuhi.
Tindak pidana kekerasan seksual dilakukan dengan cara memaksa seseorang melakukan perbuatan seksual, dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa.
”Pada pasal 15 ayat (1) huruf e itu menambahkan ketentuan tentang penerapan hukum pidana terhadap pelaku yang memanfaatkan situasi atau kondisi tertentu untuk melakukan kekerasan seksual,” bebernya.
Penerapan pasal tersebut membuat WJ terancam hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukumannya pun bisa ditambah sepertiga dari ancaman, dikarenakan melakukan tindakan tersebut berulang-ulang. ”Ya, otomatis bisa diperberat,” ucapnya.
Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah korban. Total korbannya ada sebanyak tujuh orang.
”Tetapi, yang baru kami periksa sebanyak lima korban,” kata dia.
Tidak hanya itu, polisi juga sudah menyita sejumlah alat bukti berupa barang yang diberikan tersangka kepada sejumlah korban.
Namun, Pujawati masih merahasiakan barang yang diberikan tersangka ke korban tersebut.
”Kalau mengenai barang yang kami sita itu berkaitan dengan korban dan tersangka,” ucapnya.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah dilakukan. Itu menguatkan alur kesaksian korban di hadapan penyidik. “Itu ada sebanyak 65 adegan yang diperagakan,” kata dia.
Pujawati mengatakan, tersangka kini sudah ditahan. Penahanannya dititip di Rutan Dittahti Polda NTB.
”Kita sudah langsung menahan tersangka,” kata dia.
Diketahui, pelecehan seksual terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024. Pelaku menjalankan aksi bejatnya di asrama putri saat malam hari. Sebagian korban merupakan mahasiswa bidikmisi.
Modus pelaku melancarkan aksinya, dia melakukan manipulasi dengan meminta para korban menganggapnya sebagai ayah. Juga memberikan sejumlah barang untuk menarik simpati korban.
Penasihat Hukum tersangka WJ, Abdul Fatah Muzakir mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum. ”Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Fatah.
Dia menegaskan, pihaknya akan menyiapkan bukti untuk membantah tuduhan terhadap kliennya. “Nanti di proses persidangan kami tunjukkan bukti,” kata dia. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam