Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Panik Digerebek Polisi, Guru Ngaji di Mataram Buang Barang Bukti Sabu ke Plafon Rumah

nur cahaya • Senin, 26 Mei 2025 | 10:11 WIB

 

TAK BERKUTIK: Dua pengedar sabu di Dasan Agung diringkus tim Opsnal Polresta Mataram, Sabtu malam (24/5). 
TAK BERKUTIK: Dua pengedar sabu di Dasan Agung diringkus tim Opsnal Polresta Mataram, Sabtu malam (24/5). 

LombokPost - Seorang guru ngaji berinisial TAP, 28 tahun diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram.

Pria asal Dasan Agung, Mataram itu ditangkap di rumah anak buahnya berinisial IFW alias GET, 22 tahun, Lingkungan Pelita Dasan Agung, Selaparang, Mataram, Sabtu malam (24/5). 

”Guru ngaji itu bertindak sebagai pemodal sekaligus turut mengedarkan sabu,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (25/5).

Baca Juga: Barang Bukti 1 Ons Milik Satpam Ternyata Bukan Sabu, Satnarkoba Polresta Mataram Tetap Lakukan Penelusuran

Polisi menangkap TAP bersama IFW karena rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Saat penangkapan, keduanya berupaya melarikan diri.

”Bahkan membuang barang bukti untuk mengelabui polisi,” kata dia. 

Tim Opsnal melihat ada sesuatu yang dibuang ke plafon rumah.

Baca Juga: Satpam Pengedar Narkoba Jaringan Batam Dikerangkeng, Polisi Temukan Sabu 1 Ons 

Untuk memastikan itu, polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah GET dengan disaksikan aparat lingkungan setempat.

”Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua poket sabu yang dibuang ke plafon rumah. Berat brutonya, 2,48 gram,” kata Suputra.

Polisi kembali menggeledah kamar GET. Polisi menemukan sejumlah barang bukti bong sabu.

Baca Juga: Kakak, Adik Hingga Paman Kompak Edarkan Sabu

”Ternyata, mereka baru selesai menggunakan sabu. Hasil tes urine-nya, positif menggunakan sabu,” bebernya.

Polisi juga menggeledah rumah TAP, yang jaraknya tidak jauh dari rumah GET.

“Tetapi, kami tidak menemukan barang bukti di rumah TAP,” bebernya. 

Dari hasil interogasi, TAP bertindak sebagai pemesan sabu dari jaringan lain.

Photo
Photo

Sedangkan GET merupakan anak buahnya yang turut mengedarkan sabu.

”Kita masih telusuri jaringan dari TAP. Kita kembangkan dari jejak digital pemesanan sabu-nya,” kata dia. 

Dari perbuatannya, TAP bersama GET kini harus mendekam di dalam sel tahanan.

Baca Juga: Polisi Gerebek Adik Kakak Pengedar Sabu di Gunungsari

Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Barang Bukti #Polresta Mataram #Sabu #penggeledahan #Dasan Agung