LombokPost - Kejati NTB mulai melengkapi berkas penyidikan korupsi pengelolaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Kasus yang menjadi tunggakan setiap tahun tersebut ditargetkan segera tuntas.
Secara hukum, lahan tersebut merupakan milik Pemprov NTB.
Baca Juga: Kejati NTB Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Sewa Lahan Eks GTI di Gili Trawangan
"Sesuai penekanan dari Ibu Kajati (Enen Saribanon) kasus itu harus diselesaikan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.
Kasus tersebut cukup besar. Karena berkaitan dengan penyewaan dan penguasaan lahan eks GTI seluas 65 hektare tanpa melibatkan Pemprov NTB.
"Itu kan perlu dilihat berapa jumlah lahan pemerintah yang disewakan dan dikuasai untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Lahan Eks GTI, Penyidik Panggil Pengusaha Gili Trawangan
Sebelumnya, sejak tahun 1992 dikerjasamakan pengelolaannya dengan PT GTI. "Tetapi, sekarang kan kontrak PT GTI dengan Pemprov NTB sudah diputus. Tidak dilanjutkan lagi," kata dia.
Otomatis,lahan yang sudah tidak dikerjasamakan lagi itu adalah milik Pemprov NTB. Bukan perusahaan atau milik pribadi.
"Lahan itu kan bisa menyumbangkan PAD bagi daerah," ujarnya.
Baca Juga: Masyarakat Kerja Sama dengan Investor Kelola Lahan Eks PT GTI, Pemprov NTB: Itu Murni Korupsi
Kejaksaan telah membidik calon tersangka. Penyidik bakal menetapkan tersangka dalam waktu dekat. "Dalam proses menunggu penetapan tersangka, dan kami sudah melakukan penghitungan kerugian negara," bebernya.
Para saksi yang masuk dalam agenda dan sudah menjalani pemeriksaan dari berbagai kalangan. Mereka itu lah yang membuka lapak usaha di kawasan 65 hektare tersebut.
Kejati NTB melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan eks GTI berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2024 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025. (arl/r5)