LombokPost--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung, Selasa (27/5).
Selain itu, Agus Buntung juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta.
Apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Vonis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Agus Buntung dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati yang membacakan putusan mengatakan, Agus Buntung masih berusia muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya.
“Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar proses pemeriksaan yang sedang berjalan,” ujar hakim.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Agus Buntung terbukti melanggar pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pada pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.
"Unsur dalam pasal tersebut sudah terbukti sesuai dengan pembuktian di persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Agus Buntung dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terhadap putusan tersebut, Penasihat Hukum Agus Buntung Michael Anshory menghormati putusan tersebut. Namun, ada beberapa pertimbangan yang masih menjadi keberatan.
"Ada beberapa yang dapat meringankan Agus tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim," kata Michael.
Untuk membantah pertimbangan majelis hakim PN Mataram, pihaknya akan melakukan upaya hukum. "Kami rencana akan lakukan banding," tandasnya. ***
Editor : Kimda Farida