LombokPost - Pria berinisial AN terlilit hutang. Bingung untuk melunasi, pria asal Karang Bayan, Lingsar, Lombok Barat (Lobar) ini malah nekat menjual kamera temannya.
”Kamera korban dijual dengan harga Rp 1,7 juta,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Selasa (27/5).
Awalnya, pelaku menyewa kamera korban. Di hadapan korban, pelaku mengaku sebagai fotografer.
”Padahal, bukan sebagai fotografer. Korban percaya saja dengan pelaku,” jelasnya.
Karena mengaku sebagai fotografer, korban menyetujui kameranya untuk disewa. Dengan iming-iming mendapatkan uang sewa Rp 100 ribu per hari.
”Pengakuan korban, pelaku menyewa untuk kegiatan foto prewedding,” bebernya.
Setelah satu bulan, korban mencari AN di rumahnya. Dia meminta uang sewa dan mengambil kameranya.
“Tetapi korban tidak menemukan sama sekali,” kata dia.
Korban yang merasa ditipu karena kameranya tidak kunjung dikembalikan, akhirnya menempuh jalur hukum.
Dia melaporkan AN ke Mapolresta Mataram. ”Dari laporan itu, kami lakukan lidik. Korban merugi Rp 5,6 juta,” ungkapnya.
Atas laporan itu, AN pun diburu. Dia berhasil ditangkap di wilayah Mataram.
”Saat kami tangkap, pelaku tidak melawan. Kami interogasi, cukup kooperatif,” bebernya.
Saat diinterogasi, AN menunjukkan tempat menjual kamera tersebut. Ternyata dilego ke salah satu toko jual beli kamera di wilayah Gomong, Mataram.
”Kamera korban dijual dengan harga Rp 1,7 juta,” ungkapnya.
Dari informasi di lapangan, AN sudah banyak menipu dan menggelapkan barang orang. Namun, yang masuk laporan ke polisi hanya kasus ini.
”Neneknya juga pernah jadi korban setelah kami telusuri ke rumahnya. Banyak orang yang cari tersangka ini. Tetapi, kita fokus pada penanganan kasus ini,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini AN harus mendekam di dalam bui.
Dia dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam