LombokPost - Anggaran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dompu tahun 2022-2023 diduga bermasalah.
Penyidik Kejari Dompu sedang mendalami aliran dana tersebut.
Termasuk ke istri mantan Bupati Dompu, Lilis Suryani.
“Kita masih gali aliran dana itu,” kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo saat dikonfirmasi.
Untuk menggali itu, sejumlah saksi sudah diperiksa.
Termasuk dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan sejumlah anggota PKK.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PKK Dompu Diatensi Kejagung
”Istrinya (mantan bupati) juga sudah kami periksa,” bebernya.
Pemeriksaan dilakukan baru sebagai saksi dua minggu lalu.
”Kita masih perkuat bukti,” ujarnya.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Gelar Demo, Desak Jaksa Periksa Ketua PKK Dompu
Pemeriksaan itu dilakukan untuk menguatkan unsur pidananya.
”Kita belum tingkatkan kasus ini ke penyidikan,” ungkapnya.
Saat ini, jaksa masih melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
”Tunggu seperti apa hasilnya,” ujar dia.
Baca Juga: Kasus Dana Hibah PKK Dompu Diatensi Kejagung, Jaksa Segera Periksa Istri Mantan Bupati Dompu
Munculnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Diduga ada penyimpangan terkait penggunaan dana PKK.
“Ini kan pelimpahan dari Kejati NTB, jadi perlu kita lakukan pendalaman lagi,” ujarnya.
Pada tahun 2022-2023 PKK Dompu mendapatkan dana hibah dari Pemkab Dompu. Total yang dikelola sekitar Rp 3 miliar.
Diduga penggunaan dana hibah tanpa ada laporan pertanggungjawaban. Kegiatan yang dilakukan juga diduga fiktif.
”Itu yang kita gali,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji