LombokPost - Mantan Kapolsek Kayangan, Lombok Utara Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin selamat dari pemecatan.
Dia bersama mantan bawahannya Bripka Jasuli dan Brigpol Lalu M Antonio Azizy hanya diberikan sanksi etik penundaan pendidikan selama setahun.
Sebelumnya, tiga anggota polisi itu menjalani sidang etik atas dugaan pemerasan terhadap Rizkil Watoni yang dituduh melakukan pencurian di salah satu supermarket di Lombok Utara.
Baca Juga: Keluarga Rizkil Tagih Putusan Sidang Etik Eks Kapolsek Kayangan Cs
Akibat dari penyelidikan yang dilakukan itu, Rizkil Watoni harus mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.
Putusan yang dijatuhkan terhadap tiga anggota polisi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B/164IV/WAS.2.4/2025 Bidpropam.
Surat tersebut ditandatangani Kabidpropam Polda NTB Kombes Pol Dedy Darmawansyah tanggal 22 April 2025. "Sanksi penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun," sebut Kombes Pol Dedy Darmawansyah dalam surat tersebut.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Rizkil Watoni Minta Polda NTB Buka Hasil Sidang Etik Eks Kapolsek Kayangan
Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari, atau harus masuk sel Bidpropam Polda NTB.
Polda NTB tidak mengambil sikap pemecatan terhadap polisi yang bertugas di Polsek Kayangan tersebut atas beberapa pertimbangan sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu juga berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Rizkil Watoni Naik Penyidikan
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid enggan memberikan komentar terhadap surat tersebut. Sebab, dirinya berkelit belum mendapatkan surat hasil sidang etik anggota polisi yang bertugas di Polsek Kayangan tersebut. “Kalau itu, saya belum tahu,” kata Kholid.
Terpisah, Penasihat Hukum keluarga Rizkil Wathoni, Suparman mengatakan, keputusan itu tidak sesuai dengan harapan pihak keluarga.
Sejak awal pihak keluarga mendesak agar oknum kepolisian tersebut mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami tim PH akan kejar sisi pidana penyebab RW (Rizkil Watoni) bunuh diri. Yakni adanya dugaan intimidasi hingga muncul kabar permintaan sejumlah uang itu,” tegas Suparman.
Baca Juga: Polda NTB Didesak Segera Lakukan Digital Forensik Terkait Kematian Rizkil Watoni
Menurutnya, kasus ini bukanlah delik aduan. Melainkan delik murni. "Artinya, tanpa menerima laporan pun, aparat penegak hukum (APH) mesti bertindak menindaklanjutinya," ujarnya.
Apalagi kasus ini berkaitan dengan nyawa seseorang. “Kapolda jangan diam terhadap kasus kematian RW,” tegasnya.
Diketahui, Rizkil Wathoni meninggal dunia dengan bunuh diri. Dugaannya, kematian ASN PPPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Utara ini karena berkaitan dengan dugaan pencurian.
Salah seorang pegawai Alfamart melaporkannya pencurian handphone pada 7 Maret 2025. Padahal, di hari yang sama almarhum telah menyerahkan handphone tersebut.
Pelapor dan terlapor pun telah berdamai. Terlapor telah mencabut laporannya.
Fakta lain, Rizkil tak berniat mengambil barang elektronik tersebut. Dia membawa handphone karena memang mirip dengan miliknya.
Baca Juga: Keluarga Serahkan Bukti Chat Oknum Anggota Polsek Kayangan dan Rizkil Watoni ke Polda NTB
Hal itu yang menyebabkan adanya aksi penyerangan terhadap Mapolsek Kayangan pada Senin (17/3).
Keluarga menduga kuat bahwa Rizkil nekat mengakhiri hidupnya karena merasa tertekan setelah kepolisian mendesaknya agar mengaku menjadi pencuri handphone. Kemudian ada dugaan bahwa polisi meminta sejumlah uang. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji