LombokPost - Tiga remaja berinisial WA, BA, dan MII yang menyetubuhi gadis 14 tahun ditetapkan sebagai tersangka.
Alat bukti yang dikumpulkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram sudah cukup.
Ketiganya pun kini sudah ditahan.
"Ya, tadi malam (3/6) kami gelar perkara. Mereka kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
Mereka sudah ditahan di Paramita. "Karena pelakunya juga masih di bawah umur, kita titip penahanannya di Paramita," bebernya.
Para pelaku itu juga masih berstatus sebagai pelajar. Untuk itu, mereka juga berhak mendapatkan pendidikan.
Baca Juga: Polisi Pastikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Sudah Dikirim ke Jaksa
"Kami berikan juga hak-haknya untuk mendapatkan pembinaan. Makanya kita titipkan penahanan di Paramita," ujarnya.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari korban, bibi korban yang melapor, dan saksi lain.
"Pelaku juga sudah kami periksa. Mereka mengakui perbuatannya," kata dia.
Baca Juga: Gadis ABG di Mataram Diperkosa sang Pacar dan Dua Temannya di Kos-kosan
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan perbuatan tiga tersangka kepada bibinya, Sabtu (23/5) lalu. Bibi korban sempat mencari korban yang tidak berada di rumah pada Jumat (22/5).
"Hampir satu minggu korban ini hilang. Tidak pernah pulang ke rumah," jelasnya.
Ternyata berdasarkan hasil lidik, korban itu menginap di rumah salah satu pelaku berinisial WA di wilayah Sekarbela.
Korban bisa menginap di rumah WA itu karena diajak teman cowoknya yang dikenal melalui Instagram berinisial FJ.
Baca Juga: Siswi SMA di Bima Diperkosa Paman Hingga Hamil
FJ janjian bertemu dengan korban di wilayah Loang Baloq. Saat bertemu FJ sedang bersama rekannya berinisial BA.
Lalu, korban diajak ke Pantai Selingkuh, wilayah Tanjung Karang menggunakan sepeda motor. Saat pergi ke pantai tersebut, mereka berbonceng tiga.
Setibanya di pantai, korban dikenalkan dengan WA dan MII yang sudah menunggu di pantai. Tidak lama kemudian, korban diajak ke rumah WA.
Saat itu, korban sempat meminta diantarkan pulang, tetapi FJ menolak.
Rekan-rekan FJ juga meminta kepada korban untuk menginap di rumah WA.
Saat tidur korban tidak digauli. Dia digauli pada pagi hari setelah bangun dari tidur. BA menjadi orang yang pertama kali menggauli korban.
Baca Juga: Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Kota Bima Ditangkap Polisi
Pada Sabtu sore (22/5), mereka menggauli korban secara bergiliran dan melakukannya secara bersamaan. "Ya, dari rangkaian peristiwa itulah, kami tetapkan sebagai tersangka," tandasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji