Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mahasiswa Diduga Pasangan Sesama Jenis Digerebek saat Pesta Sabu Bareng Teman di Kos Lingsar

nur cahaya • Rabu, 4 Juni 2025 | 19:29 WIB
DITANGKAP: Sejumlah pelaku peredaran narkoba ditunjukkan barang buktinya saat diamankan ke Mapolresta Mataram, Rabu (4/6). 
DITANGKAP: Sejumlah pelaku peredaran narkoba ditunjukkan barang buktinya saat diamankan ke Mapolresta Mataram, Rabu (4/6). 

LombokPost - Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek salah satu kos di Desa Kumbung, Lingsar, Lombok Barat (Lobar), Rabu (4/6) dini hari.

Polisi menemukan empat mahasiswa sedang melakukan pesta sabu.

Masing-masing berinisial DS, 19 tahun; MAS, 23 tahun; J, 41 tahun; dan I, 26 tahun. 

"Kami duga DS dan MAS penyuka sesama jenis," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kemarin. 

Sebab berdasarkan keterangan saksi lain, MAS yang masih berstatus sebagai mahasiswa berpacaran dengan cowok berinisial DS.

"Pengakuan DS juga seperti itu suka dengan sesama jenis. Tetapi, itu baru pengakuan saat interogasi," ungkapnya. 

Pria berinisial DS dan MAS itu tinggal satu kos. Kosnya itu kerap digunakan sebagai tempat pesta sabu.

"Kami dapatkan informasi dari masyarakat, kos itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba juga," kata dia. 

Saat penggerebekan, kepolisian menemukan sejumlah alat hisap sabu dan alat pendukung lainnya mengkonsumsi sabu.

“Yang kami amankan pertama kali terduga inisial DS," bebernya. 

Saat polisi menggeledah badan polisi tidak menemukan sabu.

Begitu juga dengan pacarnya MAS tidak ditemukan barang bukti.

"Tetapi, berdasarkan tes urine positif menggunakan narkoba," ujarnya.

Namun, ketika polisi menggeledah kosnya, polisi menemukan satu klip sabu. "Berat bruto 2,97 gram," jelasnya. 

Polisi masih mengembangkan hasil pengungkapan tersebut melalui bukti petunjuk hasil penyitaan.

"Kami sita handphone-nya. Kami telusuri dari mana pelaku mendapatkan sabu," ujarnya. 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Sabu #pelaku #kos #sesama jenis #Lingsar