Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Lombok Tengah Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pajak Penerangan Jalan

Lombok Post Online • Selasa, 10 Juni 2025 | 10:01 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Penanganan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) Pemkab Lombok Tengah (Loteng) mengalami perkembangan signifikan.

Kejari Loteng sudah mengantongi calon tersangka.

Namun jaksa masih enggan membocorkan identitasnya.

Baca Juga: Kejaksaan Periksa Ahli Perkuat Bukti Dugaan Korupsi PPJ di Lombok Tengah

"Segera kita gelar perkara," kata Kajari Loteng Nurintan MNO Sirait. 

Langkah itu akan dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian keuangan negara diterima jaksa.

Sebelumnya, perhitungan kerugian negara sudah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Baca Juga: Kejari Lombok Tengah Mulai Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PPJ

"Hasilnya sudah ada. Tetapi, secara resmi belum diberikan," kata dia. 

Saat dipertegas mengenai kerugian negara, Nurintan enggan membeberkan.

Dia menegaskan, harus menunggu hasil resmi dari auditor.

Baca Juga: Jaksa Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Lombok Tengah Terkait Kasus Dugaan Korupsi PPJ

"Tunggu saja," kata dia. 

Dalam kasus ini, jaksa sudah menemukan perbuatan melawan hukum (PMH). Hal itu tergambarkan dari alat bukti dan keterangan saksi.

"Semua saksi sudah kami periksa," kata dia.

Selain itu, proses pemeriksaan saksi-saksi juga terus berjalan di kejaksaan. Hingga saat ini sudah 35 orang yang mereka mintai keterangan. 

Baca Juga: Polres Loteng Ungkap 6 Kasus dengan 9 Tersangka Narkoba

Para saksi terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Loteng. Di antaranya, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),  Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan bagian hukum Pemkab Lombok Tengah.

"Jadi proses pemeriksaan masih jalan," ujarnya.

Jaksa juga sudah meminta keterangan dari ahli pidana. Langkah itu sudah menguatkan unsur perbuatan melawan hukumnya.

Kajari Loteng Nurintan MNO Sirait Urai Tentang Korupsi PPJ Loteng
Kajari Loteng Nurintan MNO Sirait Urai Tentang Korupsi PPJ Loteng

"Ahli sudah selesai kita periksa. Tinggal menunggu hasil audit saja," ujarnya. 

Diketahui, indikasi pidana muncul dari pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). Bukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Munculnya kasus tersebut diduga berawal dari adanya keterlambatan pembayaran pajak. 

PPJ dibayarkan masyarakat dan dititipkan pembayarannya melalui PT PLN. Namun, diduga pembayaran yang diberikan kepada pemerintah daerah tidak sesuai. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#saksi #Loteng #PPJ #Korupsi #BPKP #kerugian negara #Tersangka