LombokPost - Gugatan wanprestasi terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB atas proyek smart class masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Bertindak selaku penggugat adalah rekanan yang dirugikan pada proyek Smart Class, PT Karya Pendidikan Bangsa.
Kuasa hukum PT Karya Pendidikan Bangsa, Zaenal Abidin mengatakan, tindakan dari Dikbud NTB telah merugikan rekanan. Dikbud NTB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Proyek Smart Class Bermasalah Dinas Dikbud NTB Digugat ke Pengadilan
"Harus ganti rugi atas tindakan wanprestasi," ujarnya.
Dalam petitumnya, Dikbud NTB diminta membayar kerugian materil Rp 12,255 miliar dan kerugian immateril Rp 1,5 miliar. "Total kerugian yang kami minta harus diganti Rp 13,755 miliar," bebernya.
Apabila tidak dibayarkan, Dikbud diminta harus mengganti menggunakan gedung Dikbud NTB yang berada di Jalan Pendidikan, Mataram. "Kalau tidak bisa bayar gedung, itu bisa kita sita," kata dia.
Baca Juga: Kontraktor Proyek Smart Class Ancam Pidanakan Eks Kadis Dikbud NTB
Sebelumnya, Dikbud NTB memiliki program pembangunan sejumlah kelas pintar di beberapa sekolah. Proyek tersebut sudah masuk dalam e-catalog. Bahkan sempat ditender.
Khusus, PT Karya Pendidikan Bangsa ditunjuk sebagai pemenang. Perusahaan tersebut mendapatkan anggaran proyek Rp 9,8 miliar.
Barang yang dipesan sesuai anggaran dikirim ke Mataram untuk menjalankan program tersebut. Setiba di Mataram, barang diterima langsung salah satu pejabat pembuat komitmen (PPK) Dikbud NTB dan pegawai PBJ Pemprov NTB inisial R.
Baca Juga: Eks Kadis Dikbud NTB Digugat di PN Mataram, Buntut Gagalnya Proyek Smart Class
Selanjutnya, pejabat tersebut menandatangani berita acara serah terima barang. Dengan adanya serah terima itu, PT Karya Pendidikan Bangsa menagih pembayaran. "Ternyata, anggaran yang disiapkan tidak ada," ungkapnya.
Beberapa kali pihak perusahaan menagih. Namun, tidak membuahkan hasil. "Tidak ada iktikad baik untuk membayar dari pihak Dikbud NTB," ucapnya.
Zaenal menduga ada beberapa kemungkinan sehingga kerja sama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pertama, proses upload-nya manual dan tidak terintegrasi dengan sistem online.
Kemungkinan kedua, anggaran belum tersedia, namun pihak dinas sudah membuka pelelangan. Terakhir, dana sudah tersedia namun terkendala efisiensi. Artinya, dinas mengutamakan anggaran untuk pengadaan prioritas.
Terpisah, Kepala Dikbud NTB, Abdul Azis sudah mengetahui adanya gugatan tersebut. Namun, dirinya tidak mengetahui mengenai perkara, sebab dirinya baru menjabat.
"Saya tidak tahu mengenai materi," kata Abdul.
Perkara tersebut tidak ditangani langsung oleh Dikbud NTB. Perkara itu sudah diserahkan ke Biro Hukum Setda NTB. "Sudah diurus Biro Hukum mengenai gugatannya," jelasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji