LombokPost - Mediasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB dengan PT Karya Pendidikan Bangsa terkait proyek Smart Class kandas.
Proses hukum bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Gugatan ini akan terus dilanjutkan karena proses awal gagal.
Baca Juga: Gugatan Proyek Smart Class, Gedung Dikbud NTB Terancam Disita
"Mediasi gagal, jadi perkara ini akan dilanjutkan ke tahap sidang," kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo, Jumat (13/6).
Berdasarkan jadwal sidang, masing-masing pihak harus menyiapkan gugatan dan jawaban gugatan.
"Kalau gugatan dari pihak penggugat (PT Karya Pendidikan Bangsa) sudah diterima. Tinggal menunggu jawaban gugatan dari pihak tergugat (Dikbud NTB)," terangnya.
Baca Juga: Proyek Smart Class Bermasalah Dinas Dikbud NTB Digugat ke Pengadilan
Selanjutnya, nanti dilanjutkan dengan replik, duplik, dan kesimpulan. Setelah itu, berlanjut putusan sela.
"Semuanya nanti bisa diupload melalui E-Court," ucapnya.
Jenis perkara tersebut bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Melainkan gugatan wanprestasi.
Baca Juga: Kontraktor Proyek Smart Class Ancam Pidanakan Eks Kadis Dikbud NTB
Berdasarkan petitum dari penggugat, Dikbud NTB diminta membayar kerugian Rp 12,255 miliar. Ditambah kerugian immateril Rp 1,5 miliar.
"Total kerugian yang diminta untuk membayar Ro 13,755 miliar," jelasnya.
Untuk membayar kerugian tersebut, pihak penggugat meminta tanah dan bangunan di kantor Dikbud NTB yang terletak di Jalan Pendidikan tersebut menjadi pengganti.
Apabila itu dikabulkan, kantor tersebut berpotensi disita.
Baca Juga: Kontraktor Proyek Smart Class Ancam Pidanakan Eks Kadis Dikbud NTB
Tetapi, untuk bisa dikabulkan harus melalui proses persidangan. Nanti, dalam proses persidangan itulah, apakah petitum dari penggugat bisa diterima. "Petitum dari penggugat itu kan harus diuji dulu," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Abdul Aziz mengatakan, perkara tersebut tidak ada hubungannya dengan kantor dinas. Sebab, kantor tersebut adalah milik pemerintah daerah. "Tidak pas permintaannya," kata Aziz.
Ganti rugi yang dituntut PT Karya Pendidikan Bangsa itu tidak masuk logika. Proyek itu hanya berjumlah Rp 9,8 miliar dan tidak mungkin harus diganti melebihi angka tersebut. "Ya, namanya juga tuntutan," kata dia.
Menurutnya, gugatan wanprestasi itu tidak memenuhi syarat objektif. Sebab, hal itu masuk ranah domain hukum administrasi pemerintahan.
"Menurut saya tidak masuk dengan apa yang menjadi gugatan dari penggugat," ujarnya.
Aziz menegaskan pemerintah daerah tidak pernah menganggarkan pengadaan proyek smart class dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Begitu juga terkait keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek bodong di zaman Aidy Furqan tersebut.
Baca Juga: Eks Kadis Dikbud NTB Digugat di PN Mataram, Buntut Gagalnya Proyek Smart Class
"Dikbud NTB juga memastikan tidak pernah menunjuk PPK untuk mengerjakan proyek tidak tercatat dalam APBD," ungkapnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji