LombokPost--Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial RK ditangkap polisi.
Dia ditangkap lantaran kedapatan membawa ganja saat nonton konser di Eks Bandara Selaparang, Minggu (22/6).
"Ya, kita lakukan penangkapan saat pemeriksaan di pintu masuk ke konser," kata Kasatresnarkoba Polresta AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (24/6).
Saat pemeriksaan di pintu masuk konser, RK menyimpan satu linting ganja di dalam rokoknya.
Petugas yang mengetahui adanya orang asal Jepang membawa ganja, langsung berkoordinasi dengan tim Satresnarkoba Polresta Mataram.
"Kami langsung amankan," ujarnya.
Polisi pun melakukan penggeledahan di sepeda motornya. Ditemukan bungkusan berisi ganja.
"Setelah kami timbang berat brutonya, 4,07 gram," kata dia.
Dengan barang bukti itu, RK langsung diamankan ke Mapolresta Mataram. Guna proses pemeriksaan.
"Kami periksa dan mempertanyakan RK dengan bahasa Inggris, pelaku mengaku membeli ganja itu dari seseorang di wilayah Kuta, Mandalika," jelas Suputra.
Barang haram itu rencananya bakal digunakan sendiri. Tidak untuk diperjualbelikan.
"Memang pelaku ini sebagai pengguna," ungkapnya.
Hasil tes urine-nya dinyatakan positif menggunakan ganja.
"Tiga kali kami tes. Hasilnya tetap positif," kata dia.
Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Imigrasi. Itu sebagai langkah hukum terhadap WNA.
"Apakah nanti akan dideportasi atau tidak, itu pihak Imigrasi yang menentukan," kata Suputra.
Sampai saat ini, RK masih ditahan. Belum diserahkan ke Imigrasi.
"Masih kami tahan," tandasnya. ***
Editor : Kimda Farida