LombokPost - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Iswandi dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC).
Pada kesaksiannya, Iswandi memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Kondisi itu membuat ketua majelis hakim geram. Iswandi yang kini menjabat kepala Bappeda NTB pun kena semprot.
Baca Juga: Kajati NTB Bocorkan Calon Tersangka Baru Kasus NCC Lebih dari Dua Orang
Pada keterangan awal, Iswandi mengaku terlibat dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza untuk pembangunan NCC.
Pada MoU itu, disebutkan lahan yang dikerjasamakan seluas 3,9 hektare. Termasuk juga lahan tempat berdiri gedung Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Notabenenya, lahan PKBI itu bukan milik Pemprov NTB.
Artinya, seharusnya lahan tersebut tidak dimasukkan ke dalam MoU. Hakim pun bertanya kenapa dimasukkan ke dalam MoU?
Baca Juga: KY Pelototi Sidang Korupsi Pengelolaan NCC yang Seret Mantan Sekda NTB
"Saya tidak tahu," jawab Iswandi dengan sederhana dihadapan majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati.
Keterangan itu, kontradiktif dengan keterangannya yang berada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di penyidik jaksa. Dalam BAP-nya, Iswandi menyebut mengetahui kalau lahan milik PKBI itu dimasukkan ke dalam MoU.
Mendengar jawaban itu, Iswandi sempat terdiam. "Hhhhmmm," gumam Iswandi.
Baca Juga: Kasus Korupsi NCC, Dolly Ubah Sepihak RAB Labkesda, Rosiady Tak Laporkan Perubahan Perjanjian ke TGB
Mendengar jawaban itu, Mahendrasmara sedikit emosi. Mengomeli saksi Iswandi. "Kamu ini kontradiktif. Tadi bilangnya tahu, sekarang bilang tidak tahu. Dari tadi berikan keterangan berbelit-belit," tegur Mahendrasmara ke Iswandi dengan nada tinggi.
"Mungkin ada yang kamu sembunyikan di sini. Sudah buka saja," pinta Mahendrasmara.
Mahendrasmara menegaskan, semakin menyembunyikan fakta, nantinya bakal terbongkar. Mendengar pernyataan ketua majelis hakim, Iswandi hanya bisa mengelak. "Tidak ada majelis hakim (menyembunyikan fakta)," kata Iswandi.
Pada keterangan akhir, Iswandi menyebutkan, dirinya terlibat dalam proses kerja sama pengelolaan lahan NCC tersebut saat menjabat sebagai Karo Umum sejak tahun 2009. Terlibat dalam pembuatan MoU antara PT Lombok Plaza dengan Pemprov NTB tahun 2013.
Namun, setelah itu dia pindah jabatan sebagai Karo Keuangan Setda Pemprov NTB pada tahun 2015. Dilanjutkan sebagai BPKAD tahun 2016. "Semenjak selesai penandatanganan MoU itu saya tidak tahu lagi proses teknis," kelit Iswandi.
Kasus ini menyeret mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya sebagai terdakwa.
Diketahui, perkara itu memunculkan kerugian keuangan negara Rp 15,2 miliar. Angka kerugian muncul dari nilai aset yang belum terbayarkan. Selain itu ada juga dana garansi tidak dibayarkan ke Pemprov NTB.
Baca Juga: Kajati NTB Ungkap Bakal Ada Tersangka Lagi di Kasus Korupsi NCC
Ditambah dengan adanya pengganti bangunan Labkesda yang berdiri di atas lahan NCC. Dalam kerja sama tersebut, PT Lombok Plaza hanya mengganti bangunan tersebut Rp 6 miliar, yang seharusnya dibayarkan Rp 12 miliar.
PT Lombok Plaza berkerja sama dengan Pemprov NTB sejak tahun 2012-2016. Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.
Editor : Akbar Sirinawa