LombokPost - Polsek Ampenan menangani kasus ibu melaporkan anak kandungnya sendiri.
Sang ibu buah hatinya berinisial MSH atas dugaan penggelapan sepeda motor.
Kanitreskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi KR mengatakan, kejadian bermula sekitar 19 April 2025 lalu. Saat itu pelaku datang ke rumah ibunya di Kelurahan Kebun Sari, Ampenan.
“Jadi, tempat tinggal anaknya ini di tempat lain,” jelasnya.
Lalu dia meminjam sepeda motor ibunya. Dia beralasan membeli sesuatu di depan gang rumah.
”Namun, sang anak tidak pernah pulang ke rumah ibu kandungnya dan membawa kabur sepeda motor yang dipinjamnya,” kata dia.
Baca Juga: Lakukan Penggelapan Karena Terlilit Hutang, Fotografer Gadungan Jual Kamera Teman
Sang ibu merasa dirugikan. Hingga dia melapor ke polisi dengan dalil dugaan penggelapan sepeda motor. ”Ibu ini sudah beberapa kali menghubungi lewat telepon. Mencari tahu keberadaan HW dari temannya, tetapi tidak mendapatkan kabar apapun,” ujarnya.
Atas dasar laporan itu, penyelidik melakukan pencarian. Hingga 1 Juli, pelaku diburu ke rumahnya di wilayah Ampenan. “Tetapi tidak juga ditemukan,” ujarnya.
Polisi berhasil menemukan MSH di rumah temannya, yang juga berada di wilayah Ampenan. Hingga pada akhirnya, MSH diamankan ke Mapolsek Ampenan.
Baca Juga: Sembunyi di Ampenan, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Dibui
”Meski perkara ini melibatkan hubungan keluarga, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” terangnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Sebab, kasus tersebut merupakan delik aduan sehingga harus juga diproses. ”Ini melibatkan keluarga, kami juga membuka ruang mediasi bila ada kesepakatan damai antar pihak,” ungkapnya.
Kasus ini ditangani berdasarkan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. ”Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjunjung nilai kekeluargaan namun tidak ragu melapor jika merasa dirugikan,” imbaunya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji