LombokPost-Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek salah satu warung di Jalan Dr Soedjono, Jempong Baru, Mataram, Kamis (3/7) malam. Dua orang terduga pengedar sabu berinisial MLA, 23 tahun dan berinisial RFH, 15 tahun.
“Terduga pelaku berinsial RFH itu baru lulus SMP dan mau daftar SMA,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Jumat (4/7).
RFH ini bertindak sebagai kurir. Dia membantu MLA untuk mengedarkan sabu. ”Hubungan MLA dan RFH ini adalah adik ipar,” jelasnya.
Baca Juga: Penyelidik Telusuri Bukti Transfer Fee Proyek di Dinas Pemuda dan Olahraga NTB
Mereka biasanya bertransaksi membeli sabu di dalam warung tersebut. Berjualan sembako di warung itu hanya menjadi kedok untuk menyamarkan penjualan narkoba.
“Terkadang di warung itu jadi tempat transaksi,” ungkapnya.
Polisi yang menerima informasi langsung menggerebek warung tersebut. Dua terduga pengedar tersebut tidak berkutik.
”Setelah kami berhasil menangkap pelaku, langsung menggeledah badan,” ujarnya.
Baca Juga: BRIDA NTB Dorong Inovasi Inklusif, SLB NTB Banjir Prestasi Batik
Hasilnya, tim Opsnal menemukan barang bukti sabu seberat 0,35 gram. Polisi juga menggeledah warung tersebut. Ditemukan sejumlah barang buki lainnya.
”Ada pipa kaca, bong sabu, pipet, dan klip kosong sisa bungkus sabu,” kata dia.
Polisi juga sudah memeriksa handphone kedua terduga pelaku. Di handphone milik RFH terdapat chat pemesanan sabu. ”Itu menjadi bukti keterlibatan RFH mengedarkan sabu,” kata dia.
Baca Juga: Pendaki Gunung Semeru Wajib Gunakan Gelang Pelacak RFID, Gunung Rinjani Kapan?
Dari bukti tersebut, kakak dan adik ipar tersebut diamankan ke Mapolresta Mataram. ”Kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus itu,” ujarnya.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap kedua terduga pengedar sabu itu dinyatakan mengandung metamfetamine. “Positif menggunakan sabu. Ternyata pengakuannya sebelum kami gerebek, baru selesai menggunakan sabu,” ujarnya.
Dari barang bukti yang ada, MLA dan RFH dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Editor : Akbar Sirinawa