LombokPost - Penyelidikan kasus dugaan korupsi tambang emas ilegal Sekotong, Lombok Barat dipertanyakan.
Sejauh ini, proses penanganan di Kejati NTB belum ada progres yang signifikan.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB Amri Nuryadin mengatakan, pihaknya sudah meminta untuk melakukan hearing ke Kejati NTB.
Baca Juga: Mabes Polri Turun Tangan Usut Tambang Ilegal Sekotong
”Kami ingin mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus itu,” kata Amri.
Namun, surat permintaan hearing belum dijawab pihak Kejati NTB. ”Kami belum mendapatkan waktu dari mereka,” terangnya.
Dia ingin mendorong kasus tersebut dibongkar, supaya penanganan kasus tambang ilegal di wilayah NTB bisa diproses sesuai hukum.
”Kami siap memberikan tambahan data jika diminta. Ini demi penataan kelola SDA (Sumber Daya Alam) kita yang baik di NTB,” ungkapnya.
Kasus ini juga masih diusut Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra). Sebab, aktivitas pertambangan emas tersebut berada di kawasan hutan.
Penanganan kasusnya juga sudah masuk ke tahap penyidikan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah dikirim ke Kejati NTB pada Selasa, 8 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Mabes Polri Turun Tangan Usut Tambang Ilegal Sekotong
Kasus ini juga menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK tidak hanya bekerja untuk penindakan kasus korupsi legal formal saja. Melainkan juga aspek pencegahan, pelanggaran sektoral, pajak, lingkungan, ilegal logging, dan ilegal mining.
KPK juga pernah menutup dengan memasang plang pelarangan aktivitas pertambangan di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat pada Jumat, 4 Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong, totalnya luasnya mencapai 98,19 hektar. Perkiraannya, tambang ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong.
Lokasi tambang tersebut tersebar di tiga desa, yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Blongas.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, penanganan kasus tersebut masih berlanjut. “Kalau penjelasan dari Bu Kajati NTB sebelumnya kasus ini masih proses lidik,” kata Efrien.
Terkait dengan adanya Walhi NTB meminta untuk hearing, pihaknya harus melihat seperti apa perkembangan sementara penanganan kasusnya. ”Ini juga masih dalam masa akan pergantian Kajati NTB yang baru,” ujarnya. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam