LombokPost - Aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Blongas Persiapan, Sekotong, Lombok Barat (Lobar) tetap marak meski telah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Warga berdalih terpaksa menambang demi menyambung hidup, bahkan terlihat hilir mudik membawa karung berisi batu hasil tambang menggunakan sepeda motor dan pikap.
Situasi ini menciptakan dilema antara penegakan hukum dan kebutuhan ekonomi masyarakat setempat.
Dari pantauan Lombok Post ini, untuk bisa menuju lokasi tambang, harus melewati jalan berlubang, lumpur, dan bebatuan cadas.
Setelah menempuh satu jam perjalanan dari jalan beraspal, Lombok Post tiba di lokasi tambang pertama terletak di Desa Blongas Persiapan.
Terlihat, sejumlah masyarakat beraktivitas tambang secara tradisional. Ketika matahari mulai menyengat, mereka berteduh di tempat yang menyerupai rumah semi permanen beratap terpal.
Baca Juga: Tambang Rakyat Sekotong Dilegalisasi, Ancaman Lingkungan Mengintai
Koran ini mendatangi tiga lokasi tambang. Pertama, lokasi Landek Bare, Batu Montor, dan Lenong.
Aktivitas masyarakat di lokasi tersebut sama saja.
Mereka menambang menggunakan alat pemecah sederhana.
Palu, betel, tali, papan, dan karung dengan memanfaatkan mesin kompresor untuk membantu penambangan di dalam lubang.
Mereka memecah sejumlah batu-batuan membentuk kedalaman tertentu, hingga terlihat lubang gelap jauh ke bawah tanah.
Setelah membentuk lubang, dipasangkan papan untuk dibuatkan sebagai pintu masuk. Lalu ditutupi terpal sebagai pelindung dari hujan dan terik matahari.
Baca Juga: Walhi Desak Jaksa Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal Sekotong, Penanganan Masuk Tahap Penyidikan
"Menambang seperti ini adalah pilihan. Nyawa jadi taruhan tidak masalah. Asalkan bisa menyekolahkan anak," kata salah satu penambang emas Habib Islami.
Pria asal Sekotong itu menambang untuk menghidupi keluarganya.
Tidak ada pekerjaan lain yang bisa dikerjakannya.
"Saya punya lima orang anak. Kalau tidak ada tambang ini dari mana saya harus menghidupi keluarga saya,” kata dia.
Dengan tambang itu, kelima anaknya bisa sekolah. Bahkan, ada yang sudah sampai sarjana.
”Syukur, semuanya (anak) bisa sekolah," ucapnya.
Sebelumnya, Habib bekerja sebagai petani.
Namun, hasil menjadi petani di wilayah Sekotong yang kondisi geografisnya kering sangat tidak ada.
”Bisa merugi kalau kita jadi petani di tanah yang tandus. Mana bisa saya hidupi keluarga,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya beralih profesi menjadi penambang. Itu sudah dijalani sejak delapan tahun lalu.
”Alhamdulillah, hasil tambang ada saja kita dapat uang,” ujarnya.
Uangnya yang didapatkan tidak terlalu besar. Untuk bisa menghasilkan emas harus diproses terlebih dahulu.
”Yang kita gali ini batunya, kita kumpulkan. Kita masukkan ke karung. Setelah itu digelondong (proses pemisahan emas). Baru terlihat ada atau tidak unsur emasnya,” kata dia.
Menurutnya, kerja di tambang emas itu seperti orang untung-untungan. Jika dari batu yang dikeruk itu menghasilkan emas, tentu akan mendapatkan uang.
”Sebaliknya, kalau tidak ada isi emasnya, ya hanya capek saja yang kita dapat. Rugi total,” kata dia.
Untuk bisa mendapatkan satu gram emas, dia harus mengolah minimal tujuh karung berisi batu yang digali dari lokasi tambang.
Per gram harganya nanti Rp 1,3 juta.
”Itu harus kita bagi lagi dengan kelompok. Contohnya saya di sini, satu kelompok berlima saya kerja,” bebernya.
Jika tambang ini ditutup pemerintah, Habib tidak memiliki pekerjaan lain.
Bukan hanya dirinya, banyak masyarakat yang mencari nafkah dari tambang ini bakal kehilangan pekerjaan.
”Masyarakat menjadi miskin. Banyak aksi kriminalitas bakal muncul. Penjara sudah penuh sekarang,” ujarnya.
Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah untuk mencarikan solusi.
Memberikan payung hukum untuk masyarakat yang melakukan aksi penambangan.
”Pemerintah harus hadir kepada kami. Jangan malah mempidanakan kami,” ujarnya.
Penambang emas lain, Eros mengatakan, banyak orang yang mencari makan di lokasi tambang.
Mereka rela mati demi menghidupi keluarga.
”Di sini tempat orang mencari pengharapan hidup. Mereka harus menafkahi keluarganya,” kata Eros.
Di lokasi ini, mereka berani menginap berhari-hari hingga berbulan-bulan.
Walaupun hasil yang dicapainya tidak menentu.
”Emas ini barang gaib. Tidak kita ketahui apa yang kita tambang itu, apakah mengandung emas atau tidak,” kata dia.
Pria asal Sekotong itu meminta kepada pemerintah untuk mencarikan solusi.
Salah satunya menciptakan koperasi tambang untuk masyarakat.
“Solusinya kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan payung hukum,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai lahan tempat penambangan sedang disegel KPK, Eros tidak mengetahui hal itu.
”Saya ini tidak tahu apa-apa, kami hanya lakukan penambangan saja demi menafkahi keluarga,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Lobar Nurul Adha mengatakan, pihaknya berencana melegalisasi tambang rakyat ini.
Konsep ini tercetus dari hasil kunjungan ke lokasi tambang Sekotong bersama Wakil Ketua Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Nanik Sudaryati Deyang.
"Kami punya pertambangan nih di Sekotong, tapi masyarakat sekitar miskin. Itu kan nggak bisa kita pungkiri," katanya.
Dia berharap dengan membuat kawasan Sekotong berstatus legal untuk tambang rakyat dapat berdampak langsung bagi perekonomian masyarakat, khususnya di Kecamatan Sekotong yang masih banyak tergolong miskin.
Selain itu, rencana legalisasi ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengawasi aktivitas penambangan di Sekotong, khusus dari segi keselamatan lingkungan.
Karena itu, pemerintah daerah dalam perencanaan akan melegalkan tambang rakyat ramah lingkungan tanpa menggunakan merkuri agar terhindar dari pencemaran lingkungan.
Pemkab Lobar juga berencana penambangan emas secara tradisional tersebut akan dikelola melalui koperasi.
"Jadi, dibentuk koperasi agar masyarakat betul-betul bisa menikmati hasilnya," ujarnya.
Pakar lingkungan dari Universitas Muhammadiyah Mataram, Dr Syafril mengatakan, pemerintah daerah dapat mengajukan tambang rakyat.
”Acuan hukumnya pada mekanisme Perpres 55 Tahun 2022 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” terangnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida