LombokPost - Satu per satu tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 dipanggil penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram.
Sebelumnya, polisi telah memanggil mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma.
Kini, giliran tersangka Kamaruddin yang dipanggil.
Baca Juga: Wirajaya Kusuma Dapat Giliran Pertama Diperiksa, Kasus Korupsi Pengadaan Masker Pemprov NTB
”Ya, tersangka ini tadi mengambil langsung surat pemanggilannya ke Polresta Mataram,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Rabu (9/7).
Pemeriksaannya dilakukan bersamaan dengan Wirajaya Kusuma.
Mereka dijadwalkan pemeriksaan tanggal 14 Juli 2025.
Baca Juga: Panggil Dua Tersangka Dulu dan Sisanya Menyusul, Kasus Korupsi Pengadaan Masker
”Jadi, nanti mereka diperiksa minggu depan bersamaan,” jelasnya.
Pada proyek tersebut, Kamaruddin bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka tersebut mengetahui jumlah anggaran yang disalurkan dan sistem pengadaannya.
Baca Juga: Penyidik Layangkan Panggilan untuk Enam Tersangka Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB
”Itu juga yang kita perdalam lagi nanti,” bebernya.
Kamaruddin juga nanti bakal memberikan keterangan atas berkas tersangka yang lain. ”Berkas para tersangka kan split,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, selain Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin yang ditetapkan sebagai tersangka, ada juga adik dari mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Dewi Noviany. Ditambah pejabat Pemprov NTB Chalid Tomassong Bulu, M Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.
Enam tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, pengadaan masker COVID-19 ini bersumber dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB dengan nilai total Rp 12,3 miliar.
Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Januari 2023 dan masuk tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,58 miliar. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida