Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ditahan di Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB, Wirajaya: Kasus Ini Aneh bin Ajaib

M Islamuddin • Selasa, 15 Juli 2025 | 10:08 WIB

Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram menggiring tersangka korupsi pengadaan masker Wirajaya Kusuma ke sel tahanan Sattahti Polresta Mataram, Senin (14/7).
Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram menggiring tersangka korupsi pengadaan masker Wirajaya Kusuma ke sel tahanan Sattahti Polresta Mataram, Senin (14/7).

LombokPost - Tersangka korupsi pengadaan masker tahun 2020 Wirajaya Kusuma ditahan, Senin (14/7). Dia dijebloskan ke jeruji besi setelah menjalani pemeriksaan di ruang unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram. 

Pantauan Koran ini, Wirajaya Kusuma datang ke Mapolresta Mataram sekitar pukul 09.00 Wita. Usai pemeriksaan sekitar pukul 15.20 Wita, Wirajaya langsung ditahan di Sattahti Polresta Mataram selama 20 hari ke depan.

“Kami lakukan penahanan sudah sesuai dengan prosedur,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili usai penahanan.

Baca Juga: Karo Perekonomian Setda NTB Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19

Penyidik melakukan penahanan itu berdasarkan pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertimbangannya, khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

”Pertimbangan kami ini juga ini menyangkut dengan kasus korupsi pengadaan masker (sehingga ditahan),” ujarnya. 

Sebelum ditahan, penyidik memeriksa mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB itu. Wirajaya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan. ”Ada 100 pertanyaan yang kita ajukan saat pemeriksaan,” ujarnya. 

Penyidik juga sudah memeriksa kesehatan tersangka. Dokter menyatakan kondisi tersangka dalam keadaan sehat. “Atas dasar itu juga kami lakukan penahanan,” ujarnya. 

Baca Juga: Dua Pejabat Ditahan di Kasus Korupsi Masker dan Lahan Eks GTI, Pemprov NTB Hormati Proses Hukum

Selain Wirajaya Kusuma yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan lima tersangka lainnya.

Yakni, pejabat Pemprov NTB Kamaruddin, Chalid Tomassong Bulu, M Haryadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah, dan mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany.  “Ini kan satu per satu tersangka kita panggil untuk pemeriksaan dulu. Nanti kita tahan,” kata dia. 

Pekan ini juga ada satu tersangka yang dipanggil. ”Jadwalnya hari Rabu ada yang kita panggil,” ujarnya. 

Sementara itu, terkait dengan peran pria yang kini menjabat sebagai Karo Ekonomi Setda NTB itu sudah tergambarkan dalam berkas perkara. Saat ini berkasnya sudah dilengkapi penyidik. ”Dalam waktu dekat kita akan serahkan ke jaksa peneliti,” ujarnya.

Baca Juga: Giliran PPK Dipanggil Polisi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Masker Pemprov NTB

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram AKP Iptu I Komang Wilandra menambahkan, pada kasus tersebut penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. ”Peran tersangka dalam kasus ini sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),” kata Wilandra. 

Pada proyek pengadaan itu, Wirajaya menandatangani semua berkas pengadaan masker tersebut. “Termasuk juga tersangka ini yang menentukan harga,” jelasnya menerangkan peran Wirajaya.

Dari serangkaian penyidikan, polisi sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB kerugian negara Rp 1,58 miliar.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Mataram terkait Kasus Masker, Wabup Sumbawa Diperiksa Empat Jam Lebih

Ditemukan pada kasus tersebut muncul ada dugaan mark up harga. Misalnya, Rencana Anggaran Biaya per masker dihargai Rp 15 ribu. Tetapi, diserahkan ke pihak kedua yang membuat masker Rp 10 ribu. 

Tersangka Wirajaya Kusuma membantah adanya mark up harga pada pengadaan masker tersebut. Bahasanya ada yang membayar Rp 15 ribu per masker itu tidak benar.

”Yang benar itu kita bayarkan Rp 9.900 per masker. Itu boleh dicek di rekeningnya UMKM,” tegas Wirajaya sebelum masuk ke ruang tahanan Sattahti Polresta Mataram. 

Jumlah UMKM yang dilibatkan untuk pengadaan masker sejumla 105 UMKM. Semua dibayarkan sesuai dengan penetapan harga. ”Jadi, tidak ada iktikad atau mens rea kita melakukan mark up,” bantahnya. 

Baca Juga: Kepala UPT Tramena Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Sewa Lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan

Saat ditanyakan adanya UMKM fiktif, Wirajaya juga membantahnya. Yang pasti, pengadaan masker tersebut sudah diaudit Inspektorat. “Hasil LHP-nya juga sudah diserahkan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” terangnya.

“Tidak ada temuan. Makanya, kasus ini aneh bin ajaib,” keluhnya. 

Padahal sudah ada hasil audit, ternyata saat diaudit BPKP malah memunculkan kerugian keuangan negara. ”Saya tidak mengerti dengan BPKP,” kata dia. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#korupsi masker #Polresta Mataram #Wirajaya Kusuma #Pemprov NTB