Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Ungkap Tukang Las Nyambi Jualan Sabu di Narmada

Lombok Post Online • Selasa, 22 Juli 2025 | 11:14 WIB

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Dua pemuda yang bekerja sebagai tukang las berinisial MM, 31 tahun dan ISP 27 tahun nyambi jual sabu.

Mereka diringkus di rumahnya, wilayah Narmada, Lombok Barat (Lobar).

Keduanya baru beberapa bulan mulai edarkan sabu.

Baca Juga: Polisi Gulung Tiga Budak Narkoba di Tanjung, Amankan Satu Plastik Sabu

”Kedua pelaku ini baru beberapa bulan mengedarkan sabu,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Awalnya, kedua pemuda tersebut dipercaya salah satu bosnya (masih diburu) untuk menjual sabu di wilayah Narmada. Tetapi, dipercaya membawa barang tidak banyak.

”Hanya dites membawa barang satu gram dulu,” kata dia. 

Baca Juga: Narkoba Bukan Solusi, Hanya Tambah Masalah

Setelah habis dan mendapatkan keuntungan, keduanya ketagihan menjual sabu. Hingga diberikan sabu lebih banyak. ”Terakhir diberikan sabu 5 gram-an,” jelasnya. 

Rumahnya kerap dijadikan sebagai tempat transaksi. Tidak hanya itu, mereka juga menyediakan langsung tempat menggunakan sabu.

“Dari laporan masyarakat itu kami gerebek rumahnya. Kebetulan keduanya sedang berada di satu kamar,” ujarnya. 

Baca Juga: Panik, Pengedar Sabu di Dompu Berusaha Kabur dari Kepungan Polisi

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, bong sabu, pipa kaca, dan skop sabu,” bebernya. 

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti sabu. Sudah dibungkus dalam bungkusan kecil. ”Total beratnya 5,82 gram,” kata dia. 

Saat ini polisi sedang memburu bos dari kedua pelaku tersebut. Tujuannya untuk membongkar jaringan pengedar narkoba. ”Kami tetap nanti akan cari dari mana asal barangnya,” ujarnya. 

TAK BERKUTIK:Dua terduga pengedar sabu berinisial MM dan ISP diringkus tim Opsnal Polresta Mataram, Minggu (20/7).  
TAK BERKUTIK:Dua terduga pengedar sabu berinisial MM dan ISP diringkus tim Opsnal Polresta Mataram, Minggu (20/7).  

Pelaku MM dan ISP kini mendekam di dalam sel. Keduanya dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Barang Bukti #tukang las #Sabu #pemuda #Narkoba