Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Karina Tolak Pengembalian Uang dari Suhaili dalam Sidang Perkara Kasus Penipuan Libatkan Mantan Bupati Loteng

Hamdani Wathoni • Kamis, 24 Juli 2025 | 21:24 WIB
SIDANG: Sidang perkara penipuan dengan terdakwa mantan Bupati Loteng M Suhaili FT dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor Karina de Vega digelar di Pengadilan Negeri Praya, Kamis (24/7).
SIDANG: Sidang perkara penipuan dengan terdakwa mantan Bupati Loteng M Suhaili FT dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor Karina de Vega digelar di Pengadilan Negeri Praya, Kamis (24/7).

LombokPost - Sidang perkara penipuan dengan terdakwa mantan Bupati Lombok Tengah Moh Suhaili Fadhil Tohir digelar di Pengadilan Negeri Praya, Kamis (24/7). Dalam sidang ini, majelis hakim menghadirkan saksi pelapor atau korban Karina De Vega.

Selama proses persidangan berlangsung, terungkap sejumlah fakta persidangan yang menarik. Mulai dari penolakan Karina untuk menerima kembali kerugian yang dialami akibat perbuatan Suhaili hingga adanya indikasi persoalan asmara.

Dalam kesaksiannya, Karina membeberkan bagaimana awal mula dirinya kenal dengan Suhaili sejak tahun 2017. Kemudian selama beberapa tahun berjalan, dia mengaku sepakat untuk menjalankan bisnis dengan mantan Ketua DPRD NTB dan Ketua DPD Partai Golkar NTB tersebut. 

"Bahkan saya saat itu berikan ATM saya agar bisa digunakan untuk kebutuhan bisnis. Tapi bukannya untuk bisnis, malah digunakan untuk kepentingan pribadi dikirim ke istrinya," ungkap Karina dalam persidangan.

Sesuai surat dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya, pada tahun 2022 terdakwa Suhaili mengajak saksi Karina ke Balai Benih Ikan (BBI) yang berada di Desa Pemepek Lombok Tengah. 

Ini merupakan salah satu aset Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Di tempat tersebut ada rumah, delapan kolam ikan dan satu aula yang dapat disewa untuk dijadikan tempat usaha. Selanjutnya Pada tahun 2022, Terdakwa Suhaili melalui CV. Elma Sejahtera mengajukan Proposal ke Pemda Lombok Tengah untuk menyewa lokasi di BBI Pemepek tersebut.

Namun tidak ada tindak lanjut dari Pemda Lombok Tengah karena belum adanya hasil penilaian apraisal terkait nilai atau harga sewa.

Desember tahun 2022 terdakwa Suhaili kembali mengajak saksi Karina ke BBI Pemepek. Di tempat tersebut terdakwa mengatakan pada Karina jika dirinya telah menyewa lahan tersebut. Suhaili kemudian meminta Karina membuka usaha juga di tempat tersebut hanya saja uang sewa untuk tahun 2022 belum dibayar.

Karina akhirnya kemudian mulai membenahi tempat usaha tersebut dengan mengganti keramik aula, mengganti spandek dan mengecet rumah yang ada di tempat tersebut. Dia juga membeli benih ikan sebanyak 14.000 ekor untuk dilepas di kolam yang disewa oleh Suhaili dari Pemda Loteng.

Terdakwa Suhaili kemudian meminjam uang sebanyak Rp 30 juta pada Karina untuk sewa lahan tersebut karena belum dibayar. Atas permintaan Suhaili, Karina mengiriminya uang sebanyak tiga kali dengan cara transfer. Pertama Rp 2,5 juta tanggal 28 Desember 2022, kemudian kedua Rp 7,5 juta tanggal  2 Desember 2022 dan ketiga Rp 20 juta tanggal 6 Januari 2023.

Setelah Karina membenahi lokasi usaha di BBI Pemepek, tiba-tiba terdakwa mengatakan bahwa dirinya akan tinggal di tempat tersebut. Setelah menyampaikan bahwa dirinya akan tinggal ditempat tersebut, tidak lama kemudian barang-barang saksi Karina dikemas oleh saksi Doyo selaku penjaga di tempat tersebut kemudian diserahkan ke saksi.

Ini membuatnya kecewa dan meminta supaya kontrak dialihkan kepadanya. Namun Suhaili tidak mau sehingga Karina meminta kepada terdakwa supaya mengembalikan uangnya sebanyak Rp 30 juta.

Namun dia justru mendapat penjelasan jika uang yang telah diterima Suhaili ternyata tidak digunakan untuk membayar sewa ke Pemkab Lombok Tengah. Namun dipakai untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatan Suhaili, Karina mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.

Ketua majelis hakim kemudian dalam persidangan menanyakan apakah Karina mau menerima kerugiannya dikembalikan dari sisi bisnis, dengan tegas perempuan tersebut menolak. Hakim menjelaskan jika tugasnya tidak hanya memutus perkara dan memberikan sanksi. Tetapi juga memulihkan hubungan korban dan terdakwa. 

"Di dalam persidangan mana pun, korban yang mengalami kerugian, saya selalu menyarankan untuk dilakukan pengembalian tanpa mengenyampingkan aspek hukumnya. Perkara tetap jalan, tetapi pengembalian tetap dilakukan. Saya tawarkan apakah korban mau menerima pengembalian kerugian senilai Rp 30 juta, tanggapan ibu seperti apa," tanya hakim.

Namun Karina bersikeras menolak menerima uang yang diduga digelapkan Suhaili. "Saya tidak mau menerima. Itu sudah menyakiti saya," jawab Karina.

Sementara Abdul Hanan, kuasa hukum Suhaili juga mengaku kliennya siap mengembalikan kerugian Karina sebesar Rp 30 juta. "Pada dasarnya kami menginginkan persoalan ini diselesaikan dengan damai. Karena hubungan mereka ini kan sejak 2017 bukan hanya pertemenan tetapi persahabatan. Kami membawa uang Rp 30 juta dan kami akan menyerahkan uang ini kepada pelapor," ucap Hanan.

Namun Karina tetap bersikeras untuk menolak. "Karena kenapa harus sekarang saat di persidangan. Kalau memang ada itikad baik kenapa tidak dari sebelumnya," sesalnya.

Kemudian Abdul Hanan kembali melayangkan pertanyaan terkait kejadian Karina menandatangi istri terdakwa Suhaili. Dia menanyakan apakah Karina pernah menikah siri dengan Suhaili. Pertanyaan Hanan kemudian disederhanakan oleh majelis hakim.

"Apakah ibu pernah hubungan asmara dengan terdakwa?" tanya hakim. Karina menjawab jika dirinya memang pernah dekat dengan Suhaili. Namun dia tidak menjawab secara eksplisit apakah kedekatan itu ada hubungan asmara atau tidak.

Sementara terdakwa Mantan Bupati Loteng Suhaili ditanya majelis hakim mengenai semua keterangan kesaksian yang disampaikan Suhaili membantah semuanya. Dia menyebut apa yang disampaikan Karina tidak benar. "Fitnah semua itu. Tidak benar," jawabnya.

Usai persidangan Karina menyampaikan sikapnya yang menghormati proses persidangan. Dia menyebut dari status tersangka Suhali menjadi terdakwa, berarti polisi dan jaksa menemukan unsur pidana dalam kasus ini. Dia juga menolak pengembalian kerugiannya di persidangan karena sejak awal Suhaili tidak pernah punya itikad baik. 

"Ini bukan persoalan utang piutang atau pinjam meminjam. Ini penipuan. Makanya saya berharap mendapatkan keadilan.  Saya terus terang sebenarnya masih kecewa karena Suhaili tidak ditahan," ucapnya penuh kekecewaan.

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#Suhaili FT #PN Praya #Bupati Loteng #pengadilan #Praya