LombokPost-Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Dwi Sugiyanto diperiksa Kejati NTB, Senin (4/8). Dia diperiksa terkait dugaan korupsi lahan NTB Convention Center (NCC).
Dari pantauan Lombok Post, Dwi Sugiyanto datang ke kantor Kejati NTB sekitar pukul 09.20 Wita. Selesai diperiksa sekitar pukul 12.00 Wita.
Setelah turun dari lobi kantor Kejati NTB, Dwi Sugianto langsung menuju ke mobilnya. Saat ditanya, dia menepis adanya pemeriksaan. "Hanya silaturahmi," kelit Dwisugianto.
Namun, ketika dipertegas lagi mengenai adanya informasi dia datang ke kantor Kejati NTB bertemu dengan orang di bidang Pidsus, Dwi Sugianto pun tetap mengelak. "Tidak ada itu. Tidak ada," kata dia berulang-ulang sambil mengangkat tangannya ketika di dalam mobil.
Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, pihaknya belum menjawab konfirmasi media ini. Namun, salah satu petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memberitahukan kedatangan Dwisugianto itu bertamu ke Pidsus. "Ya, tadi ke pidsus," sebut salah satu petugas.
Berdasarkan dakwaan terdakwa mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti, nama Dwi Sugiyanto disebut. Pada dakwaan itu dia disebut sebagai tim Pengkajian dan Penelitian Kerjasama pada ekspose calon mitra kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Surat Tugas Nomor: 935/134/UM yang ditandatangani mantan Sekda NTB pada era almarhum mantan Sekda NTB H M Nur.
Dia ditugaskan pada tanggal 11-13 Februari 2013 yang bertempat di Giri Hotel Mataram. Penugasannya ditunjuk bersama saksi lainnya. Seperti, H Wildan, Iswandi, Supran, Eva Dwiyani, Munaim, Abdul Manan, M Baehaqi, dan Rini Arifianti.
Pada kasus tersebut, jaksa sudah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Rosiady Sayuti dan Dolly Suthajaya sebagai mantan Direktur PT Lombok Plaza. Kini perkaranya sudah mulai proses pembuktian di pengadilan.
Sebelumnya, mantan Kajati NTB yang dijabat Enen Saribanon menyebutkan kasus korupsi pengelolaan lahan NCC tersebut memasuki babak baru. Ada lebih dari dua berkas penyidikan untuk calon tersangka baru yang sedang dikembangkan.
Pada kasus tersebut Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza melakukan kerjasama untuk pembangunan NCC. Pada draft perjanjian kerjasama tersebut muncul kewajiban dari PT Lombok Plaza untuk mengganti jumlah gedung yang berada di atas lahan NCC yang berada di Jalan Bung Karno.
Dalam perjanjiannya, disebutkan biaya pembangunan gedung pengganti Laboratorium Kesehatan Pulau Lombok Rp 12,485 miliar. Juga gedung bangunan PKBI Rp 957,9 juta.
Setelah draft selesai dikerjakan, mulai dibahas mengenai bangunan lahan yang berada di atas lahan NCC tersebut untuk diganti. Selain melaksanakan pembangunan gedung pengganti, terdakwa Dolly juga diminta membayar royalti selama tiga tahun semenjak perjanjian ditandatangani Rp 750 juta per tahun.
Dalam perjalanannya, uang penggantian gedung Labkes dan PKBI tidak berjalan sesuai dengan perjanjian. Terdakwa Dolly menunjuk sendiri perusahaan swasta, CV Adi Cipta sebagai konsultan perencana dan PT Prima Bumi Agung sebagai kontraktor dan PT Gumi Adimira sebagai Konsultan Pengawas.
Tetapi, terdakwa Dolly memerintahkan kepada saksi S Mardi untuk mengubah RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang sudah disusun.
RAB yang awalnya Rp 12,485 miliar diubah menjadi Rp 6 miliar. Jadi, bangunan yang seharusnya bisa jadi dua lantai malah dibuat satu lantai.
Perubahan itu pun tidak diketahui Sekda NTB. Sehingga memunculkan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Gedung pengganti yang menjadi tanggungjawab dari PT Lombok Plaza memunculkan potensi kerugian negara.
Selain itu, kerugian keuangan negara itu muncul dari adanya royalti Rp 750 juta per tahun. Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 15,2 miliar.
Editor : Siti Aeny Maryam