LombokPost-Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap tiga jaringan narkoba, kemarin (4/8).
Mereka berinisial A, H, Z, yang semuanya warga Desa Jelojok, Kopang, Lombok Tengah (Loteng).
"Ya, mereka ini satu jaringan," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra usai penangkapan.
Tim Resmob bergerak sekitar pukul 12.00 Wita.
Polisi menangkap pria berinisial A dan H di dekat Pasar Keru, Lombok Barat (Lobar).
Baca Juga: Kecanduan Narkoba, Pria di Cakranegara Nekat Curi Motor demi Beli Sabu
Pelaku A dan H yang berboncengan menggunakan sepeda motor sempat berupaya kabur.
Namun, polisi yang sudah mengepung lokasi membuat mereka tidak berkutik.
Polisi menemukan dua poket sabu. Satu berukuran besar dan satu berukuran kecil.
"Kami belum lakukan penimbangan. Tetapi, kalau dari pengakuan pelaku beratnya 1,5 gram," ujarnya.
Rencananya, sabu tersebut akan dikirim ke pembeli yang berada di wilayah Keru.
Namun, keburu tertangkap.
"Setelah kami cari calon pembelinya ternyata tidak ada," ungkapnya.
Tetapi, polisi terus lakukan pengembangan. Menelusuri siapa pemilik barang. "Pengakuan A dan H, sabu yang dibawanya merupakan milik Z," ujarnya.
Baca Juga: Narkoba Bukan Solusi, Hanya Tambah Masalah
Mendengarkan keterangan pelaku tersebut, polisi langsung memburu Z.
Dia berhasil ditangkap di rumahnya, wilayah Desa Jelojok, Kopang, Loteng.
"Saat ditangkap Z ini mengakui barang itu adalah miliknya yang diminta diantarkan ke pembeli di wilayah Lobar," terangnya.
Polisi juga turut menggeledah rumah Z. Tetapi tidak menemukan barang bukti.
"Di rumahnya Z kami tidak menemukan barang bukti," ujarnya.
Pengakuannya Z, dia mendapatkan barang haram dari seseorang di wilayah Beleka, Loteng.
"Kami masih lakukan pendalaman lagi," ujarnya.
Kini tiga orang tersebut sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida