Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Mulai Dalami Hasil Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Proyek GOR Panda Bima

Harli Arl • Kamis, 7 Agustus 2025 | 11:16 WIB

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra Bahas Kerugian Negara Kasus Motocross Lombok-Sumbawa Rp 2,6 Miliar 
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra Bahas Kerugian Negara Kasus Motocross Lombok-Sumbawa Rp 2,6 Miliar 

LombokPost-Kejati NTB terus mendalami dugaan korupsi pembangunan GOR Panda Bima. Sejumlah jaksa sudah turun ke Bima untuk memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut.

"Sudah turun. Sekarang masih urai (Dalami) keterangan saksi," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.

Mereka menelisik apakah ada unsur perbuatan melawan hukumnya atau tidak.

Nanti akan disimpulkan saat gelar perkara.

"Saya belum tahu seperti apa hasil gelar setelah tim penyelidik turun," kata dia. 

Baca Juga: Kejari Bima Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Limbah Domestik

Berdasarkan informasi yang didalami media ini, ada sejumlah saksi yang diperiksa saat jaksa turun ke Bima.

Seperti, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zainudin, serta mantan Sekretaris Dikbudpora, Abdul Salam.

Tak hanya itu, penyidik Kejati NTB juga memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek GOR Panda dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Bima.

"Nah, kalau yang itu saya kurang tahu juga," ujarnya. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI

 Penyelidik Kejati NTB akan bekerja secara profesional dalam mengusut dugaan kasus korupsi.

Jika ditemukan minimal dua alat bukti, kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Proses lidik itulah bagian dari mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata)," jelasnya. 

Diketahui, proyek pembangunan GOR Panda dimulai sejak tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 11,4 miliar.

Kala itu, PT Kerinci Jaya Utama asal Kota Mataram menjadi pemenang tender dengan harga penawaran Rp 11,2 miliar, mengalahkan 11 perusahaan lain.

Pada awal tahun 2020, proyek itu sudah dilakukan provisional hand over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan.

Begitu juga dengan masa pemeliharaannya sudah berakhir. 

Baca Juga: Iswandi Serahkan Data, Dwi Ngaku Datang Silaturahmi Saat Diperiksa Jaksa di Kasus Korupsi NCC

Sementara itu, Kepala Dinas Dikbudpora Bima Zunaidin yang dikonfirmasi melalui telepon membenarkan dirinya sudah diperiksa.

Dia dimintai keterangan beberapa waktu lalu.

"Sudah selesai (memberikan keterangan)," Zunaidin. 

Dia mengaku dirinya tetap kooperatif jika dipanggil aparat penegak hukum.

"Ada juga saya serahkan data," bebernya. 

Editor : Kimda Farida
#Kejati NTB #Korupsi #GOR Panda Bima