LombokPost-Pelaku pencurian berinisial AR alias Boger akhirnya berhasil ditangkap polisi. Residivis asal Cakranegara itu sudah buron sejak Oktober 2024 lalu.
Boger ditangkap setelah diketahui pulang ke Cakranegara. Sebelumnya, dia sempat melarikan diri ke luar daerah. ”Pelaku ini merupakan residivis, sudah kita tetapkan DPO sejak tahun lalu. Sekarang kita berhasil menangkap pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Ipda Kadek Arya Suantara, kemarin (10/8).
Baca Juga: Polsek Sekotong Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Boger membobol salah satu rumah makan di Sayang-sayang Cakranegara. Beberapa peralatan rumah makan digondol. ”Pelaku ini mengambil peralatan dapur. Karena tidak berhasil mengambil uang di meja kasir,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan seperti piring, tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, dan peralatan lainnya. Semua sudah dijual ke tetangganya. ”Peristiwa terjadi tahun lalu,” bebernya.
Baca Juga: Polda Bali Tangkap Enam Pelaku Pencurian Data Pribadi, Dijual Kepada Seseorang di Kamboja
Boger yang dikenal licin dan mengetahui dirinya diburu polisi, langsung melarikan diri ke wilayah Bali. Tetapi, satu minggu yang lalu Boger sudah pulang ke wilayah Cakranegara. “Tetapi, kami biarkan dulu berkeliaran. Ketika lengah baru kami lakukan aksi penangkapan,” kata dia.
Saat ditangkap Boger tidak melakukan perlawanan. Dia mengakui perbuatannya. ”Saat kami interogasi dia mengakui barang bukti itu sudah di jual ke orang lain. Kami berhasil mendapatkan barang bukti itu meskipun sudah lama peristiwa pencuriannya,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Lombok Tengah Bentuk Timsus Usut Pencurian Panel Boks PJU Bypass
Penangkapan ini menambah catatan hitam Boger yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Kini, tersangka harus kembali menghadapi proses hukum.
Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Dia berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya. ”Upaya pelarian sekalipun tak akan menghalangi proses penegakan hukum,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji