Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bulan Madu Pahit, Pengantin Baru Langsung "Honeymoon" di Sel Akibat Narkoba

Lombok Post Online • Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:39 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Baru tiga bulan merajut biduk rumah tangga, pasangan suami istri (pasutri) berinisial SR dan R terpaksa mengakhiri bulan madunya di balik jeruji besi.

Keduanya dijebloskan ke sel tahanan setelah diciduk oleh Satresnarkoba Polresta Mataram.

Penangkapan ini mengubah romansa pernikahan mereka menjadi pengalaman pahit di balik jeruji.

Baca Juga: Kecanduan Narkoba, Pria di Cakranegara Nekat Curi Motor demi Beli Sabu 

Diduga keduanya terlibat mengedarkan sabu.

”Mereka ini bisa dibilang pengantin baru. Mereka sama-sama menjual narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Mereka berhasil ditangkap di depan pertokoan Jalan Energi Ampenan.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung Diciduk

Saat mengedarkan sabu, mereka selalu bersama.

Masyarakat yang sering melihat aksinya pun melapor ke polisi.

Dari laporan itu, tim Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Polres Lotim Musnahkan 88,51 Gram Narkoba

“Kami lidik untuk mendapatkan bukti yang kuat,” ujarnya. 

Alhasil, polisi mendapatkan peran mereka masing-masing. Sehingga, polisi membuntuti pasutri tersebut. “Kebetulan kita tangkap pasutri itu saat sedang menunggu pembeli,” bebernya. 

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu 0,44 gram. Ada juga alat komunikasi. ”Kami masih jaringan peredaran Narkoba di Kota Mataram. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

DITANGKAP: Pasutri berinisial SR dan R dikawal polisi usai ditangkap di Jalan Energi, Ampenan, Selasa dinihari (12/8). 
DITANGKAP: Pasutri berinisial SR dan R dikawal polisi usai ditangkap di Jalan Energi, Ampenan, Selasa dinihari (12/8). 

Atas perbuatannya, R dan SR akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post
#bulan madu #pengantin #tahanan #Narkoba #pasutri