LombokPost - Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan dosen berinisial LRR telah memasuki babak baru.
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB telah merampungkan berkas perkara, barang bukti, dan melimpahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan pelimpahan ini, LRR kini tinggal menunggu proses persidangan.
Baca Juga: Polda NTB Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis
"Hari ini (kemarin) kami lakukan proses tahap dua atau pelimpahan tersangka bersama barang bukti ke jaksa," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, kemarin.
Kasus ini cukup lama ditangani, namun akhirnya bisa diselesaikan. "Proses pembuktiannya agak susah. Makanya kita harus bisa meyakinkan jaksa peneliti melalui proses pemeriksaan tambahan sejumlah saksi," ujarnya.
Pada saat pemeriksaan tambahan, ada 10 saksi dan ahli yang dimintai keterangan. Itu sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti. "Semua petunjuk jaksa peneliti akhirnya bisa kita penuhi sehingga dianggap lengkap," kata Puja.
Baca Juga: Mahasiswa Diduga Pasangan Sesama Jenis Digerebek saat Pesta Sabu Bareng Teman di Kos Lingsar
Termasuk tim penyidik juga memeriksa bukti chat handphone korban dan pelaku LRR. Pada proses pemeriksaan itu, tidak ada ditemukan indikasi adanya ancaman pada percakapan chat-nya.
"Modus pelaku lebih mengandalkan relasi kekuasaan (sebagai dosen) yang dimanfaatkan tersangka ke korban," ungkapnya.
LRR merupakan dosen yang mengajar di tiga universitas di wilayah Kota Mataram. Dengan itu membuat para korban merasa sungkan.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Oknum Dosen Diduga Penyuka Sesama Jenis Akhirnya Ditahan
Ditambah lagi LRR menggunakan wibawanya sebagai seseorang yang ahli di bidang agama. "Ini korban kan merupakan mantan mahasiswa dan teman organisasi tersangka," beber Puja.
Penyidik menetapkan LRR sebagai tersangka, 21 April 2025 lalu. Polisi menjerat dosen itu dengan Pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban melaporkan dugaan pelecehan ke Polda NTB pada 26 Desember 2024.
Dalam laporannya, korban yang merupakan alumni dari salah satu universitas di Mataram mengaku mengalami pelecehan pada September 2024 saat mengikuti kegiatan di paguyuban milik terlapor. Modusnya dengan mengajak zikir.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB memberikan perhatian terhadap penanganan kasus ini dengan mengumpulkan data korban yang berjumlah 12 orang.
Para korban berasal dari kalangan mahasiswa di berbagai perguruan tinggi tempat LRR mengajar. KSKS NTB menyebutkan, saat ini pihak kampus telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan LRR dari posisinya sebagai dosen.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda NTB. “Benar, pelimpahan tahap dua telah berlangsung di Kejari Mataram siang tadi,” ucap Efrien.
Kini jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka. "Kita tahan selama 20 hari ke depan," tandasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji