Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ahli Sebut Tersangka Utama dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Punya Kemampuan Beladiri  

Lombok Post Online • Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:44 WIB

 

REKONSTRUKSI: Tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi, Ipda Hari Chandra duduk di bangku saat rekonstruksi di Beach House Hotel Gili Trawangan, beberapa waktu lalu. 
REKONSTRUKSI: Tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi, Ipda Hari Chandra duduk di bangku saat rekonstruksi di Beach House Hotel Gili Trawangan, beberapa waktu lalu. 

LombokPost - Penyidik Dirreskrimum Polda NTB telah memeriksa ahli beladiri terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Pemeriksaan ahli beladiri itu berdasarkan petunjuk jaksa peneliti.

Salah satu ahli beladiri yang sudah diperiksa adalah Sensei Burhanuddin.

Saat rekonstruksi berlangsung, sensei karateka itu turut dihadirkan di Beach House Hotel, Gili Trawangan.

Baca Juga: Misteri Kematian Brigadir Nurhadi, Jaksa : Itu Murni Pembunuhan

”Kalau pemeriksaan di penyidik sudah saya berikan keterangan,” kata Sensei Burhanuddin.

Dia mengaku sudah diperlihatkan sejumlah foto-foto sejumlah luka di sekujur tubuh dan bagian kepala korban.

Jika melihat dari hasil ekshumasi, disebutkan penyebab kematian Brigadir Nurhadi karena tulang pangkal lidahnya patah.

Baca Juga: Kematian Brigadir Nurhadi, Jaksa Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan!

“Itu diakibatkan dari pitingan,” ujarnya. 

Menurutnya, mantan anggota Paminal Bidpropam Polda NTB  itu diserang dari belakang. Sebab, proses pitingan itu tidak mungkin dilakukan dari depan.

”Pitingan yang menyebabkan adanya tulang pangkal lidah patah tidak mungkin dilakukan oleh orang biasa. Itu pasti dilakukan oleh orang yang telah berlatih beladiri,” sebutnya. 

Baca Juga: Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Menurutnya, jika dilakukan orang yang tidak berlatih, tentu membutuhkan waktu untuk melakukan pitingan.

Bahkan ketika terjadi perlawanan, orang yang mencoba untuk memiting akan panik. 

”Orang yang tidak memiliki dasar beladiri cenderung menggunakan benda keras untuk memukul secara ngawur, bukan melakukan teknik pitingan yang dapat menimbulkan luka fatal hingga korban meninggal,” bebernya.

Ketika ditanya apakah luka di wajah menunjukkan perlawanan korban, Burhanuddin menduga korban belum sempat melawan penuh saat dipukul. “Waktu dipukul, saya kira korban tidak sempat melawan. Karena seniornya yang melakukan, paling cuma bilang ‘aduh, aduh’ saja,” katanya.

Perlawanan korban, lanjutnya, kemungkinan terjadi saat dilakukan teknik pitingan. “Saat korban dipiting, di sanalah korban berontak. Sehingga ada luka di kaki, lutut, dan leher,” jelasnya.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi itu, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, dua atasan Brigadir Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, dan perempuan bernama Misri.

Lalu siapa di antara ketiga tersangka yang pernah mengikuti beladiri? Merujuk dari pertanyaan itu, Sensei Burhanuddin tidak mengetahuinya. ”Saya tidak tahu,” kelitnya. 

Burhanuddin yang juga sebagai pengurus Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (Forki) NTB itu mengatakan, pasti ada data, siapa di antara tiga tersangka yang sudah tercatat mengikuti karateka.

”Saya tidak tahu data. Saya di sini hanya sebagai ahli beladiri saja. Nanti pihak penyidik yang bisa membuktikan itu,” tegasnya. 

Penasihat hukum Ipda Haris Chandra, I Gusti Lanang Bratasutha merespon pendapat ahli yang mengarah kepada kliennya. Dia menegaskan akan membuktikan di persidangan. Karena pembuktian itu harus dilakukan berdasarkan formil dan materil.

”Pembuktian harus sesuai dengan syarat KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” kata Lanang. 

Baca Juga: Kejati NTB Minta Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Brigadir Nurhadi

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan rekonstruksi pada kasus tersebut. Total ada 88 adegan yang diperagakan. Rinciannya di Polda NTB ada sebanyak 21 adegan; di rumahnya Kompol Yogi tiga adegan; Pelabuhan Senggigi 16 adegan; dan 42 adegan di Gili Trawangan.

Rekonstruksi ini merupakan bagian dari petunjuk jaksa setelah berkas perkara tiga tersangka dikembalikan ke Polda NTB. Tujuannya memastikan penyebab kematian Brigadir Nurhadi dan memperjelas peran masing-masing tersangka.

Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam renang Villa Tekek Beach House Hotel di Gili Trawangan, Rabu, 16 April 2025. Tiga tersangka Kompol Yogi, Ipda Haris Chandra, dan Misri kini sudah ditahan. Ketiganya disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia; pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia; dan pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (arl/r5)

Editor : Marthadi
#pemeriksaan #nurhadi #beladiri #brigadir #kematian