Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

21 Pengedar Narkoba Digulung, Sabu dan Ganja Seharga Rp 4 Miliar Disita

Lombok Post Online • Jumat, 22 Agustus 2025 | 11:48 WIB

 

PENGUNGKAPAN: Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj bersama jajarannya menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan periode Juli-Agustus di Mapolda NTB, Kamis (21/8).
PENGUNGKAPAN: Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj bersama jajarannya menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan periode Juli-Agustus di Mapolda NTB, Kamis (21/8).

LombokPost - Dalam rentang waktu Juli hingga Agustus, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil meringkus puluhan pengedar narkoba.

Total 23 tersangka berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: 63 Personel Polairud Polda NTB Jalani Tes Narkoba, Semua Negatif

"Total sebulan terakhir kita tangkap sebanyak 23 orang pengedar. Sudah kita tetapkan tersangka," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj. 

Para tersangka terdiri dari 21 pengedar laki-laki dan dua orang perempuan. "Mereka kita ringkus di sejumlah wilayah di NTB," jelasnya. 

Dari hasil operasi tersebut, tim Opsnal Polda NTB menyita sejumlah barang bukti narkoba. Seperti, sabu sebanyak 599,318 gram, ganja sebanyak 3.753,63 gram. "Ada setengah kilogram lebih sabu yang kita amankan," jelasnya. 

Baca Juga: Bulan Madu Pahit, Pengantin Baru Langsung Honeymoon di Sel Akibat Narkoba

Dengan barang bukti tersebut, Polda NTB telah mampu menekan peredaran narkoba. "Jika dikalkulasikan harga narkoba yang kita sita itu harganya Rp 4 miliar lebih," ungkap Roman. 

Dia menjelaskan, dari operasi itu ada beberapa kasus yang menonjol. Salah satunya, penangkapan di desa Batujai, kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (Loteng). Tiga jaringan pengedar ganja berinisial SH, M, LAZ yang ditangkap.

"Mereka merupakan jaringan pengedar antar daerah. Total ada 2 kilogram ganja yang kami amankan," bebernya.

Baca Juga: Bulan Madu Pahit, Pengantin Baru Langsung Honeymoon di Sel Akibat Narkoba

Saat mengedarkan barang haram itu, M menyuruh SH mengambil paket berisi ganja di salah satu ekspedisi pengiriman barang. Dari pengembangan ternyata barang haram yang diambil SH tersebut adalah milik LAZ. "Barang itu dipesan dari Medan," ujarnya.

Perkilo LAZ seharga Rp 8 juta. Per gram, mereka mendapatkan untung Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. "Tergantung siapa saja pembelinya. Kalau pembeli baru dijual dengan harga lebih mahal," ujarnya.

Kasus menonjol lain adalah penangkapan di Jalan Toyota, Dusun Senteluk, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat (Lobar). Pada penangkapan itu polisi menemukan lima bungkus kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu yang dilapisi tisu dan aluminium oil dengan berat bersih 494, 019 gram atau 1/2 kilo. "Sabu itu dibawa pria berinisial SA," beber Roman. 

Dia membawa barang haram itu dari Bali ke Lombok. Rencananya akan diserahkan ke pria yang menyuruhnya berinisial D. "Sebelum mereka transaksi kita langsung tangkap. Pria berinisial D juga sudah kita tangkap di wilayah Lobar," bebernya. 

Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut merupakan pria berinisial N. Sampai saat ini, pemilik barang itu masih diburu. "Tim masih lakukan lidik terhadap peran N di lapangan," ungkapnya. 

SA yang bertindak sebagai kurir dijanjikan mendapatkan upah. Tetapi setelah barang diterima pemesan. "Upahnya Rp 5 juta," ungkapnya.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Kasus menonjol ketiga adalah penangkapan dan penggeledahan tersangka MA dan M di Pelabuhan Penyebaran Lembar, Lombok Barat. Polisi mendapatkan satu bungkus narkotika jenis sabu  92,273 gram. "Sabu itu dibawa dari Bali," ungkapnya. 

MA di perintah oleh tersangka M asal Sampang, Madura. Barang haram tersebut dibawa dari arah Jawa Timur, lalu Madura, Bali Hingga sampai di Lombok. 

"MA dijanjikan upah Rp 5 juta, MA udah dua kali mengambil barang dari M," tuturnya. 

Terakhir, pengungkapan pada 12 Agustus lalu. Penangkapan dilakukan di Dusun Side Kari, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat dengan tersangka IKA dan YDA. "Kita tangkap di lokasi kebun berisi pohon durian," kata Roman. 

Baca Juga: Pengedar Narkoba Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung Diciduk

Polisi menemukan, lima bungkus kecil daun yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 1,4 kilogram dan 1,80 gram ganja (batang, daun, serta biji) ditemukan dalam kotak rokok. 

Modus yang dilakukan pelaku yakni tersangka IKA yang bekerja di salah satu Bar di Gili Trawangan memerintahkan tersangka YDA untuk membeli barang narkotika jenis ganja di tersangka N yang ada di Masbagik, Lombok timur untuk di bawa ke Gili Trawangan. 

" Tersangka YDA mendapatkan upah Rp 1 juta, IKA Dan YDH itu telah bekerjasama sebanyak tiga kali," imbuhnya. 

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 111 dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#operasi #polda ntb #Barang Bukti #Tersangka #Narkoba