Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Tancap Gas Usut Uang Siluman Pokir 2025, 28 Legislator NTB Diperiksa

M Islamuddin • Senin, 25 Agustus 2025 | 09:11 WIB
DIPERIKSA: Anggota DPRD NTB Ruhaiman dan Marga Harun duduk di kursi tamu sebelum mengisi daftar tamu di PTSP Kejati NTB, Kamis (31/7). 
DIPERIKSA: Anggota DPRD NTB Ruhaiman dan Marga Harun duduk di kursi tamu sebelum mengisi daftar tamu di PTSP Kejati NTB, Kamis (31/7). 

LombokPost - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyerahan dana pokok pikiran (pokir) DPRD NTB 2025 digenjot. Puluhan legislator yang bermarkas di Udayana telah dimintai keterangan.

Mereka diperiksa seputar aliran uang siluman yang berkaitan dengan proyek Pokir. Pemeriksaan berlangsung sejak Juli lalu hingga Agustus.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, penanganan kasus ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Selama proses penyelidikan, jaksa telah memeriksa anggota dewan dan pejabat Pemprov NTB.

"Hingga kini, tim penyidik pidana khusus telah memeriksa 28 orang anggota dewan,” kata Efrien dihubungi Lombok Post, Minggu (24/8).

Jaksa telah memeriksa unsur pimpinan dewan, di antaranya Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Yek Agil, Lalu Wirajaya. 

Sementara anggota dewan yang telah diperiksa, di antaranya Indra Jaya Usman (IJU), Abdul Rahim, Hamdan Kasim, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Harwoto, TGH Sholah Sukarnawadi, dan lainnya.

Selain memeriksa para legislator, penyidik juga telah memeriksa kepala BPKAD NTB Nursalim. Dia sudah dua kali menjalani pemeriksaan. "Kita juga sudah periksa dari pihak Pemprov NTB," ungkapnya.

Efrien juga mengungkapkan sejumlah anggota dewan telah mengembalikan uang ke jaksa penyelidik. Namun dia tidak mengetahui pasti total uang yang telah diserahkan para wakil rakyat.

"Bahasannya, uang tersebut dititipkan ke jaksa. Kalau siapa saja dan berapa total uang yang telah dikembalikan, saya belum tahu," ungkap Efrien.

Dalam proses penyelidikan ini, Efrien mengaku ada sejumlah kendala. Misalkan, keterbatasan jumlah penyidik dan kebutuhan data pendukung yang lebih akurat.

"Kendala itu tak akan mengurangi kualitas penanganan perkara. Semua langkah dilakukan cermat, proporsional, dan akuntabel,” tegasnya.

Lebih lanjut, Efrien membantah Kajati NTB Wahyudi telah bertemu dengan pimpinan partai politik (Parpol). Apalagi dikaitkan dengan perkara yang ditangani sekarang.

“Seluruh perkembangan pemeriksaan kami sampaikan secara rutin melalui media sosial resmi. Jadi publik bisa mengakses informasi secara terbuka,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda mengaku telah diperiksa jaksa. "Alhamdulillah tiang (saya) selesaikan semuanya," kata Isvie usai pemeriksaan di Kejati NTB, Rabu (13/8). 

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, politik Golkar ini menegaskan, harus datang memenuhi panggilan jaksa. "Saya sudah terangkan ke penyidik," ujarnya. 

Mengenai bagi-bagi uang tersebut, Isvie kembali menyarankan untuk menghubungi jaksa. "Ya, tanyakan ke penyidik. Sudah semua ke penyidik. Saya gak tahu," kelitnya. 

Diketahui, kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan. Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar. 

Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta.

Editor : Jelo Sangaji
#Kejati NTB #DPRD NTB #Pokir DPRD NTB #Uang Siluman