Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penghitungan Kerugian Negara Kasus Sewa Lahan Gili Trawangan Belum Klir

Lombok Post Online • Senin, 25 Agustus 2025 | 09:55 WIB

Kajati NTB Wahyudi Jelaskan PKN Kasus Sewa Lahan Gili Trawangan Belum Klir.
Kajati NTB Wahyudi Jelaskan PKN Kasus Sewa Lahan Gili Trawangan Belum Klir.

LombokPost - Berkas penyidikan kasus penyewaan lahan Pemprov NTB eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) belum tuntas.

Karena hasil audit kerugian negara belum keluar.

Inilah yang ditunggu Kejati NTB terkait perhitungan kerugian negara.

Baca Juga: Bantah Terima Uang, Mawardi Seret Nama Mantan Sekda NTB di Kasus Korupsi Sewa Lahan Pemprov NTB Eks PT GTI

"PKN (Perhitungan Kerugian Negara) belum klir. Itu yang kita tunggu," kata Kajati NTB Wahyudi. 

Untuk menghitung kerugian negara tersebut, jaksa tidak melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Melainkan melibatkan akuntan publik. "Intinya kita masih hitung," ungkapnya. 

Setelah mengantongi kerugian negara, pihak Adhyaksa selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini.

Baca Juga: Dua Pejabat Ditahan di Kasus Korupsi Masker dan Lahan Eks GTI, Pemprov NTB Hormati Proses Hukum

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan dan menahan tiga tersangka. Yaitu, mantan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB Mawardi Khairi. Dua lainnya dari kalangan swasta Ida Adnawati dan Alpin Agustin.

Penetapan ketiga tersangka itu setelah kejaksaan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, seperti pertanahan, hukum pidana, dan akuntan publik. 

Penyidik menahan Alpin Agustin dan Mawardi Khairi di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara Ida Adnawati ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram. 

Baca Juga: Kejati NTB Mulai Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan Eks GTI di Gili Trawangan

Penyidikan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 6 Januari 2025.

Langkah lain, Kejati NTB juga memasang plang di pengamanan bidang tanah dan tempat usaha yakni Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel milik tersangka Ida Adnawati. Kepemilikannya masuk dalam objek 65 hektare tersebut.

Terpisah, Penasihat Hukum tersangka Alpin Agustin, Hijrat Priyatno tidak mempersoalkan perhitungan kerugian negara melibatkan akuntan publik. Tetapi, yang perlu dipertanyakan adalah kredibilitasnya dan keabsahannya. "Kalau berdasarkan aturan kan, yang hanya memiliki kewenangan untuk mengaudit kerugian negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Hijrat. 

Terlebih lagi, kliennya juga dijerat tersangka berdasarkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur dalam pasal tersebut harus terpenuhi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. "Penetapan tersangka terhadap klien kami, saya rasa terburu-buru. Perhitungan kerugian negara belum klir," ujarnya.

Jika melihat fakta hukum, menurut dia, kliennya juga merupakan investor. Dia bertindak sebagai penyewa lahan hanya seluas 3 are. "Harga dibeli ke klien kami dengan harga Rp 300 juta," kata dia.

Lokasi lahan tersebut sebelumnya dijadikan sebagai tempat membuang sampah. Kawasannya kumuh. "Klien saya yang melihat kondisi itu mau menyewa lahan itu," ujarnya. 

Namun ternyata lahan itu adalah milik Pemprov NTB. "Klien saya ini sebenarnya korban. Malah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Hijrat menegaskan, Alpin Agustin sama sekali tidak mengetahui lahan yang disewanya adalah milik Pemprov NTB. Saat melakukan transaksi, tersangka Alpin Agustin mengaku sebagai pemilik lahan dengan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Klien saya ini masih muda. Dia sudah lama bekerja di luar negeri. Tidak mengetahui cara membeli lahan," kata dia.

Diketahui, para tersangka diduga melakukan kerja sama untuk bisa mendapatkan pengelolaan lahan milik Pemprov NTB di atas lahan 65 hektar tersebut. Perolehan penyewaan tersebut tidak sesuai dengan aturan. 

Pengusaha itu juga menyewakan kembali lahan tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan Pemprov NTB merupakan tindakan pidana. Sebab, itu tercatat sebagai aset daerah.

 Baca Juga: Kejati NTB Kebut Berkas Penyidikan Kasus Korupsi Sewa Lahan Eks PT GTI di Gili Trawangan

Terungkap lahan yang disewakan pun bervariasi. Mulai dari lahan seluas 4 are, 7 are, 15 are, 19 are, hingga yang terluas 20 are. Penyewaan yang diterima pun bervariasi. Mulai dari harga puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#GTI #Gili Trawangan #BPKP #NTB #kerugian negara #Tersangka