Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kecoh Polisi, Pengedar Narkoba di Karang Bagu Pura-pura Kencing dan Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

Lombok Post Online • Senin, 25 Agustus 2025 | 09:56 WIB

 

CARI BARANG BUKTI: Polisi menggeledah badan pengedar sabu berinisial M yang menyembunyikan sabu di celana dalamnya, Minggu (24/8). 
CARI BARANG BUKTI: Polisi menggeledah badan pengedar sabu berinisial M yang menyembunyikan sabu di celana dalamnya, Minggu (24/8). 

LombokPost - Wilayah Karang Bagu, Mataram masuk zona merah peredaran narkoba.

Satresnarkoba Polresta Mataram terus melakukan tindakan represif terhadap pengedar narkoba di kawasan itu.

Kali ini, mereka berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial M, 39 tahun dan H, 30 tahun.

Baca Juga: Sebulan Keluar Penjara IRT Kembali Jualan Sabu, Barang Haram Asalnya Dari Karang Bagu

"Dua orang ini satu jaringan," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (24/8). 

Awalnya polisi menangkap H yang sedang menunggu pembeli di salah satu gang kawasan Karang Bagu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu. "Kami temukan ada tiga poket sabu siap edar," bebernya. 

Baca Juga: BNN NTB Tangkap 14 Pembeli Sabu di Karang Bagu, Pengedar Kabur, Sabu Dibuang ke Sungai 

Saat ditangkap, H mengaku dirinya mengambil barang haram itu di M yang juga warga Karang Bagu. "Itu juga diperkuat dengan adanya bukti chat transaksi narkoba," ungkapnya.

Polisi pun melakukan pengembangan. Memburu M yang rumahnya juga di Karang Bagu. "Saat hendak kami tangkap M ternyata berupaya melarikan diri," ujarnya. 

Tetapi dia terjebak di kamar mandi. Pura-pura kencing. "Pelaku ini mencoba mau menghilangkan barang bukti," ungkapnya.

Baca Juga: Giliran BNN NTB Gerebek Karang Bagu, 31 Pengguna Sabu Ditangkap dan Direhab

Pelaku M yang tidak berkutik langsung digeledah. Saat digeledah polisi menemukan barang bukti sabu. "Kami temukan di dalam celana dalamnya. Beratnya 3,51 gram," kata dia. 

Polisi selanjutnya menggeledah rumah. Ditemukan bundelan klip kosong. "Kami juga temukan timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang," bebernya. 

Suputra mengatakan, dua pelaku itu merupakan residivis. Mereka sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama. "Mereka punya catatan menjadi pengedar sabu sebelumnya," ungkapnya. 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Pelaku M dan H kini sudah ditahan. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Karang Bagu #Pengedar #penggeledahan #barang haram #Narkoba #zona merah