Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kerugian Negara Pengelolaan Lahan LCC Dinilai Ambigu, JPU: Perbuatan Melawan Hukum Sudah Tergambarkan dan Kerugian Negara Sudah Sesuai

Lombok Post Online • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:40 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli auditor pada sidang lanjutan korupsi kerja sama pengelolaan aset Pemda Lombok City Center (LCC).

Ahli yang dihadirkan dari akuntan publik yang berkantor di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

Pada sidang tersebut, ahli auditor Iwan Budiyono membeberkan sistem perhitungan yang dilakukan.

Kerugian negara pada perkara tersebut berdasarkan pada perhitungan harga tanah yang dijaminkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) ke Bank Sinarmas seluas 4,7 hektare. 

Baca Juga: Pencairan Kredit Akal-akalan Isac Tanihaha, Korupsi Pengelolaan Lahan LCC

"Dihitung, harga per are lahan di kawasan itu Rp 76,6 juta. Jika dikalikan dengan luas lahan ditemukan angka Rp 38 miliaran. Harga itu juga dikuatkan dengan adanya surat dari kepala Desa Gerimak," kata Iwan. 

Selain itu, perhitungan kerugian negara muncul dari pendapatan tetap daerah. Terhitung mulai dari tahun 2015 hingga 2024.

"Besaran pendapatan 0,65 persen dari jumlah penyertaan modal. Muncul angka tambahan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar," ujarnya. 

Baca Juga: Bangun Mall LCC, PT Bliss Cairkan Pinjaman Rp 264 Miliar Gunakan Direktur Boneka

Sehingga total kerugian negara yang muncul Rp 39,2 miliar. Metode perhitungan kerugian negara yang dilakukan dengan melihat data atau dokumen dari penyidik.

"Kami punya tim untuk menghitung kerugian negara. Ada bagian melihat persoalan hukum dengan mengkaji PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Saya bertindak menghitung sesuai keilmuan akuntan," jelas Iwan. 

Mendengar jawaban ahli, anggota majelis hakim Mahyudin Igo merasa metode perhitungan ahli masih ambigu.

Sebab, sampai saat ini aset Pemkab Lombok Barat (Lobar) yang sudah diserahkan pengelolaannya ke PT Tripat belum disita.

Baca Juga: Sidang Korupsi LCC, Jaksa Sebut Mantan Bupati Lobar Zaini Arony Setujui Aset Pemda Diagunkan ke Bank Sinarmas

"Apakah itu bisa dikatakan sebagai kerugian negara?" tanya Igo. 

Iwan menjawab, setiap aset yang sudah diagunkan ke bank berdasarkan ilmu akuntansi dianggap nol. "Sehingga, aset tersebut dapat dihitung sebagai nilai kerugian," sebutnya.

Hakim juga mempertanyakan dari sisi mana dikatakan kerugian negara, padahal di atas lahan itu sudah dibangun gedung yang nilainya lebih besar dari harga lahan. 

Iwan tidak menjawab pasti pertanyaan tersebut. Jawabannya tetap pada keterangan sebelumnya. "Kami hanya menghitung harga tanah berdasarkan data," kelitnya. 

Igo pun mempertanyakan lagi mengenai angka 0,65 persen sehingga memunculkan tambahan kerugian negara Rp 1,2 miliar. Menurut Iwan, perhitungan itu dilihat dari kasus lain yang ada di NTB.

Yakni, kasus NTB Convention Center (NCC).

"Saya mengambil pendapatan wajib daerah itu seperti kasus NCC. Malah di perkara ini saya ambil jumlah terkecil 0,65 persen," bebernya. 

Mendengar jawaban itu, sejumlah pengunjung sidang berkomentar riuh.

"Waahh, ahli perhitungan kerugian negara tidak berkompeten," sebut salah satu pengunjung sidang. 

BERSAKSI: Ahli auditor Iwan Budiyono yang digunakan jaksa untuk menghitung kerugian negara pada perkara pengelolaan aset LCC keluar dari persidangan di PN Tipikor Mataram, Rabu (27/8).
BERSAKSI: Ahli auditor Iwan Budiyono yang digunakan jaksa untuk menghitung kerugian negara pada perkara pengelolaan aset LCC keluar dari persidangan di PN Tipikor Mataram, Rabu (27/8).

Penasihat Hukum terdakwa Zaini Arony, Hijrat Priyatno mengungkapkan, keterangan ahli kurang kompeten.

Perhitungan dari akuntan publik masih ambigu.

"Aset belum disita malah dihitung kerugian negara. Ini kan sudah salah," kata Hijrat. 

Bahkan berdasarkan pengakuan dari ahli, mereka melakukan audit tidak turun ke lapangan langsung.

Tidak pernah melihat neraca keuangan perusahaan dari PT Tripat dan PT Bliss.

"Bagaimana bisa menghitung kerugian negara kalau seperti itu," ujarnya.

Ahli auditor pun tidak pernah membaca sama sekali perjanjian KSO antara PT Tripat dan PT Bliss untuk menjalankan operasional mall LCC.

"Kerugian negaranya ini masih ambigu," sebutnya.  

Keterangan ahli itu juga membuat terdakwa Isabel Tanihaha geram.

Dia berdiri menolak keterangan ahli auditor tersebut.

"Atas perhitungan ahli yang salah kami ini dipenjara," kata Isabel dihadapan majelis hakim. 

Baca Juga: Zaini, Isabel, dan Azril Segera Disidang dalam Kasus Korupsi LCC

Dia menyebut dirinya sekolah di luar negeri. Mengambil ilmu akuntansi.

"Tidak pernah ada guru yang mengajarkan jika aset yang dijaminkan terhitung menjadi nol. Aset yang diagunkan tetap terhitung di neraca keuangan perusahaan. Kalau seperti itu cara menghitungnya, semua perusahaan pasti akan bangkrut," tepisnya. 

Terpisah, JPU Hasan Basri mengatakan, perhitungan kerugian negara dari ahli auditor sudah menyebut metode perhitungan kerugian negaranya. Sistemnya sudah dipaparkan dengan jelas.

"Terkait dengan persoalan ambigu atau yang lainnya itu kan hanya perbedaan pandangan saja," kata Hasan. 

Pada proses persidangan, sudah tergambar jelas PMH-nya. Intinya untuk pencairan kredit Rp 264 miliar untuk pembangunan mall LCC dari Bank Sinarmas sudah memunculkan mens rea.

"Ada kongkalikong pada kasus ini," tegasnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#BPS #perbuatan melawan hukum #NCC #jpu #kerugian negara #lcc