Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ada Dua Calon Tersangka Kasus Sewa Alat Berat, Polresta Mataram Segera Gelar Perkara

Lombok Post Online • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:44 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Penyidik Polresta Mataram telah mengantongi calon tersangka korupsi sewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Wilayah Pulau Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.

Selama proses penyidikan, penyidik ini telah memeriksa eks Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Ali Fikri.

Kemudian, mantan Kadis dan Bendahara Dinas PUPR NTB.

Baca Juga: Polresta Mataram Telusuri Aset Calon Tersangka Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB

"Jumlahnya dua orang. Itu pasti," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. 

Namun, untuk penetapannya akan dilakukan melalui proses gelar perkara.

Rencananya, gelar perkara dilakukan di Polda NTB.

"Kita segerakan prosesnya (gelar perkara penetapan tersangka)," ujarnya. 

Baca Juga: Korupsi Penyewaan Alat Berat PUPR NTB Eks Kepala Balai Jalan Diperiksa Dua Jam, Klaim Aliran Uang ke Istrinya Pembayaran Utang Efendi

Berkas penyidikan kasus tersebut hampir rampung. Terlebih lagi, penyidik sudah mengantongi kerugian negara.

"Nilai kerugian negara Rp 3,2 miliar. Kami sudah menerima hasil perhitungan secara tertulis," bebernya. 

Munculnya angka itu berdasarkan hasil perhitungan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Nilai Rp 3,2 miliar tersebut berasal dari uang sewa sejumlah alat yang tidak terbayar.

"Ada juga dua alat berat yang hilang diduga digadaikan," ungkap Regi. 

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Balai Jalan Kembali Diperiksa, BPKP Telusuri Kerugian Negara Sewa Alat Berat PUPR NTB

Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan, penyidik menetapkan pengusutan kasus tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Selain itu, penyidik juga turut mengamankan barang berat berupa ekskavator di Lombok Timur.

Mereka menyerahkannya ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram.

Penyidik juga mengamankan alat berat lain berupa mixer molen dan dum truk.

Diketahui, sewa alat berat ini terjadi pada tahun 2021.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili Katakan Penyidik Polresta Mataram telah mengantongi calon tersangka korupsi sewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Wilayah.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili Katakan Penyidik Polresta Mataram telah mengantongi calon tersangka korupsi sewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Wilayah.

Penyewanya adalah Muhamad Efendi. Akibat penyewaan tersebut muncul kerugian di internal Balai Pemeliharaan Jalan sebesar Rp1,5 miliar.

Angka itu berasal dari harga alat berat yang belum ia kembalikan, seperti harga mobil molen, ekskavator, dan dum truk. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Korupsi #PUPR #Perkara #alat berat #Lombok