Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Korupsi Pengelolaan Lahan LCC, Ahli Sebut Kerugian Perusahaan Tak Menjadi Kerugian Negara

Lombok Post Online • Selasa, 2 September 2025 | 11:41 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Terdakwa korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) Isabel Tanihaha kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (1/9). 

Agenda persidangan mendengarkan kesaksian ahli perdata dari Universitas Mataram (Unram) Prof Dr Jumardin.

Saksi ahli ini dihadirkan Isabel Tanihaha selalu mantan direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).

Baca Juga: Kerugian Negara Pengelolaan Lahan LCC Dinilai Ambigu, JPU: Perbuatan Melawan Hukum Sudah Tergambarkan dan Kerugian Negara Sudah Sesuai

Dalam persidangan diuraikan bahwa perkara LCC muncul dari KSO antara perusahaan Pemda Lobar, PT Tripat dengan direktur PT BPS.

Mereka bersepakat membangun mall, perhotelan, fasilitas bisnis lainnya di Desa Gerimak, Narmada, Lombok Barat (Lobar). 

PT Tripat sebagai Perusda Lobar menyertakan saham dalam bentuk lahan seluas 8,4 hektare.

Lahan yang awalnya milik Pemda Lobar itu sudah dialihkan pengelolaannya ke PT Tripat untuk dijadikan sebagai penyertaan modal.

Baca Juga: Pencairan Kredit Akal-akalan Isac Tanihaha, Korupsi Pengelolaan Lahan LCC

”Kalau itu sah saja berdasarkan aturan. Sebab, aset tersebut pengelolaannya sudah dialihkan ke perusahaan daerah,” kata Prof Jumardin. 

Pada KSO yang dibuat antara PT Tripat dengan PT BPS disebutkan aset yang dijadikan penyertaan modal tersebut akan diagunkan ke bank sebagai modal untuk membangun dan menjalankan bisnis pengelolaan mall dan hotel di atas lahan tersebut. 

Menurut Jurmardi kerja sama itu diperbolehkan. “Berdasarkan aturan itu boleh. Karena sudah diatur dalam perjanjian KSO. Hak kepemilikannya sudah dialihkan ke perusahaan daerah,” jelasnya. 

Baca Juga: Bangun Mall LCC, PT Bliss Cairkan Pinjaman Rp 264 Miliar Gunakan Direktur Boneka

Artinya, aset Pemda yang sudah dialihkan ke perusahaan daerah tidak lagi menjadi tanggung jawab pemda.

Jika terjadi kerugian apakah itu bisa dikatakan bagian dari kerugian negara?

”Kerugian perusahaan tidak terhitung menjadi kerugian negara,” sebut dia. 

Munculnya kerugian negara nanti harus dilihat dari deviden yang harus diserahkan ke pemda berdasarkan perjanjian.

”Jika tidak ada deviden yang disetorkan, itulah menjadi kerugian negara. Yang dapat dijerat mengenai tindak pidana korupsinya nanti adalah pihak dari pengelola perusahaan daerah itu sendiri,” ungkapnya.

Jumardin menjelaskan, penyertaan modal sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Pada aturan tersebut disebutkan penyertaan modal adalah pemberian pengalihan harta kebendaan pemerintah daerah kepada badan usaha untuk pengembangan usaha.

“Ada sesuatu yang dialihkan. Itu artinya aset harus dipisahkan antara milik daerah dengan perusahaan daerah,” ujarnya. 

Menurutnya, mengenai KSO antara perusahaan daerah dengan pihak ketiga harus sama-sama saling menguntungkan.

Ketika sudah berhasil tinggal diatur dalam perjanjiannya.

”Prinsipnya adalah bisnis to bisnis,” ujarnya. 

Apabila kontrak berjalan dan sudah diatur isinya, apakah kontrak bisa addendum? Pada setiap kontrak bisa dilakukan addendum.

”Perjanjian itu ada dua, yakni perjanjian yang terikat dengan perubahan perundang-undangan dan ada juga yang disepakati kedua belah pihak,” ujarnya.  

Bagi dia, munculnya suatu kasus antara pengelolaan BMD itu dilihat dari substansinya.

Dikatakan sebagai tindak pidana korupsi ketika muncul kerugian negara atas perjanjian yang disepakati.

”Nah, dalam perkara ini harus dilihat apakah pihak Perusda sebagai pengelola (aset) tidak menyetorkan deviden yang seharusnya masuk ke dalam PAD atau tidak. Jika tidak, maka itu dikatakan sebagai kerugian negara. Kalau aset yang dijadikan jaminan tidak bisa dikatakan kerugian negara,” ucapnya. 

BERIKAN KETERANGAN: Saksi ahli  Prof Jumardin memberikan kesaksian pada sidang perkara korupsi pengelolaan lahan LCC di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (1/9). 
BERIKAN KETERANGAN: Saksi ahli  Prof Jumardin memberikan kesaksian pada sidang perkara korupsi pengelolaan lahan LCC di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (1/9). 

Kondisi yang ada saat ini adalah Perusda yang mengelola aset daerah dilematis.

Apakah tunduk pada Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) atau aturan pemerintah.

”Harusnya tunduk pada Undang-undang PT, sebab bentuknya adalah perusahaan,” jelasnya. 

Dengan kondisi dilematis itu, banyak Perusda tidak berani membesarkan bisnisnya.

Mereka yang masuk pada bagian perusahaan takut terjerat korupsi.

”Di satu sisi harus tunduk pada norma atau aturan Undang-undang PT, satu sisi lagi harus tunduk pada aturan pemerintah daerah,” ujarnya. 

Jumardin menerangkan, historis munculnya Perusda cukup panjang.

Awalnya, muncul pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

Pada aturan itu disebutkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu ada dua. Yakni, Perusda dan Perseroan Terbatas (PT).

”Perusda harus tunduk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 sedangkan PT tunduk Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Sudah dicabut dan berlaku UU 40 Tahun 2007),” bebernya. 

Dengan adanya aturan itu, lalu lahir Instruksi Kemendagri yang menyatakan bentuk hukum BUMD ada dua. Yaitu, Perumda dan Perseroda. ”Dasar aturan itulah yang selanjutnya dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Aturan itu pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukannya dan pembubaran ditentukan dengan peraturan pemerintah,” terang Jumardin.

Lahirnya PP itu juga diilhami Undang-undang yang lebih atas, yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang BUMN. Sehingga BUMD dapat berbentuk Perumda dan Perseroda.

”Perumda sahamnya dapat dimiliki oleh satu daerah. Sedangkan, Perseroda dapat dimiliki oleh satu orang atau lebih tetapi sahamnya harus 51 persen ke atas. Itu bedanya,” ujar dia.

Baca Juga: Sidang Korupsi LCC, Jaksa Sebut Mantan Bupati Lobar Zaini Arony Setujui Aset Pemda Diagunkan ke Bank Sinarmas

Kesimpulannya, dari perkara pengelolaan aset LCC tersebut harus dilihat dari perjanjiannya. Jika aset daerah yang sudah dilepaskan ke Perusda dan dikerjasamakan dengan perusahaan pihak ketiga sudah menjadi tanggung jawab Perusda. “Artinya, tidak bisa dikatakan aset yang diagunkan menjadi kerugian negara,” ujarnya. 

Diketahui, pada perkara tersebut munculnya masuk ke ranah korupsi dikarenakan adanya aset daerah yang diagunkan PT BPS sebesar Rp 265 miliar ke Bank Sinarmas.

Bisnis yang dijalankan pun macet dan mengakibatkan penyetoran kredit pun macet sejak tahun 2017. Namun, pihak Bank Sinarmas belum menyita aset Pemda yang diagunkan seluas 4,8 hektare tersebut.

Meski belum dieksekusi, jaksa tetap menyimpulkan berdasarkan audit dari akuntan publik muncul kerugian negara.

Munculnya kerugian negara itu terhitung dari kredit macet sejak tahun 2017 hingga tahun 2024, totalnya Rp 38 miliar. 

Selain itu, menurut akuntan publik kerugian negara itu muncul dari komisi tetap yang seharusnya disetorkan PT BPS selaku pihak ketiga sebesar 0,65 persen.

Sehingga total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 39,2 miliar.

Pada perkara tersebut, jaksa menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, mantan Direktur PT BPS, Isabel Tanihaha; mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi; dan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#penyertaan modal #Lahan #perusahaan #Korupsi #lcc