LombokPost - Perkara korupsi pengelolaan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) masih bergulir di persidangan.
Namun, ada dua berkas perkara lain yang masih digarap jaksa.
Sampai sekarang belum menetapkan tersangka.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan NCC, TGB Tepis Terima Aliran Uang
"Ya, itu (berkas tersangka lain) belum lengkap," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Sebelumnya, jaksa sudah memeriksa Kepala Bappeda NTB Iswandi dan juga mantan Gubernur NTB TGB Muhammad Zainul Majdi.
"Pada pemeriksaan itu kan untuk melengkapi berkas lain," kata dia.
Terkait siapa yang bakal turut terseret dalam kasus tersebut, Efrien belum mengetahui.
"Belum tahu saya. Belum ada info," kelit dia.
Baca Juga: Tiga Saksi Kunci Perkuat Pembelaan Rosiady di Kasus Proyek Pengganti NCC NTB
Penetapan tersangka baru dalam kasus itu harus melalui gelar perkara.
"Saya tidak tahu kapan mau gelar perkara. Mungkin tunggu proses persidangan untuk dua terdakwa yang sedang berjalan di persidangan," jelas Efrien.
Dalam kasus ini, dua terdakwa sudah diseret ke meja hijau. Yakni, mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya.
Terakhir, sidang terhadap dua terdakwa itu mendengarkan saksi ahli dari auditor yang melibatkan akuntan publik. Termasuk mantan Gubernur NTB TGB.
Dalam sidang itu, TGB tidak mengetahui adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza.
Pada perjanjian itu hanya ditandatangani Rosiady Sayuti. Hal itu yang menyebabkan Rosiady terseret dalam kasus tersebut.
Berkaca dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosiady menandatangani PKS tersebut atas hasil rapat tim pengkaji sesuai SK Gubernur Nomor : 032-590 Tanggal 23 Juni 2016 tentang Tim Penilai / Perhitungan Kontribusi / Royalti Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi.
Penanggung jawab adalah Rosyadi. Ketuanya yakni Supran selaku mantan Kepala BPKAD NTB. Salah satu tugasnya, menetapkan besaran royalti tahunan berdasarkan tim penilai.
Tim penilai kemudian membahas kelanjutan tersebut.
Salah satunya, kewajiban PT Lombok Plaza membayar royalti Rp 750 per tahun dan membayar kontribusi tetap kepada Pemprov NTB.
Kepala BPKAD Supran saat itu memberitahukan hal tersebut kepada Rosiady.
Namun terdakwa tidak melaporkannya ke TGB sebagai penguasa BMD.
Apakah tim pengkaji dan peneliti PKS itu yang bakal terseret? Efrien juga tidak mengetahui.
"Tidak tahu. Tunggu saja nanti," kelitnya.
Diketahui, pada kasus tersebut jaksa sudah mengantongi perhitungan kerugian negara. Yakni, Rp 15,2 miliar.
Munculnya dari pergantian gedung gedung pengganti Laboratorium Kesehatan Pulau Lombok Rp 12,52 miliar dan adanya royalti PT Lombok Plaza yang tidak pernah disetorkan ke Pemprov NTB Rp 750 juta per tahun, semenjak menandatangi kontrak kerja sama. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida