LombokPost - Kakak beradik berinisial H, 47 tahun dan CI, 37 tahun diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Senin (8/9).
Mereka ditangkap usai ketahuan mengedarkan sabu.
Keduanya diamankan dari rumahnya yang berada di wilayah Monjok, Kota Mataram.
Baca Juga: Tak Kapok, Residivis Pengedar Sabu Asal Ampenan Kembali Masuk Bui
”Kami tangkap mereka di rumahnya, wilayah Monjok, Mataram,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Kakak beradik itu kerap melayani penggunaan dan pembelian sabu di rumahnya. Saat mengedarkan barang haram itu, mereka membagi tugas.
”Ada yang bertindak sebagai peluncur dan ada juga yang langsung lakukan transaksi pembelian sabu. Mereka membagi peran secara bergantian,” jelasnya.
Baca Juga: Bobol Toko untuk Beli Sabu, Pria di Dompu Nekat Masuk dengan Congkel Jendela
Aksi mereka menjual sabu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Penyelidikan dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas dua bersaudara tersebut.
”Atas laporan itu kami dalami. Kami langsung lakukan tindakan represif,” tegasnya.
Saat ditangkap, kakak beradik itu tidak berkutik. Ketika penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu.
Baca Juga: Pengantin Baru di Mataram Nekat Jadi Pengedar Sabu, Suaminya Dikerangkeng, Istri Kabur
”Sabu itu disimpan di beberapa lokasi berbeda di area rumahnya,” beber dia.
Pertama, polisi menemukan sabu di dalam sebuah kotak kayu yang disimpan di dalam lemari kamar tidur. ”Satunya lagi disimpan di dalam kilometer rumah,” ujarnya.
Terakhir, penggeledahan dilakukan di kamarnya H. Polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu. ”Ada tiga poket kita temukan sabu di dalam bungkus rokok di dalam kamar H. Total berat bruto sabu yang diamankan 5,4 gram,” jelasnya.
Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti lain, seperti bong sabu, kompor sabu, dan skop sabu yang digunakan untuk membungkus sabu. “Kami amankan juga handphone kedua pelaku. Ditemukan pada chat berisi transaksi penjualan sabu,” kata dia.
Sampai saat ini, penyidik masih memeriksa kakak beradik. Keduanya dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji