LombokPost - Kasus korupsi uang siluman pokir DPRD NTB belum ada titik terang.
Penanganan kasus tersebut masih berkutat di tahap penyelidikan.
Proses terus berlanjut untuk menemukan pelaku utama.
”Kita masih cari pelaku utamanya,” kata Aspidsus Kejati NTB Muh Zulkifli Said saat menerima aksi massa dari DPD IMM NTB di kantor Kejati NTB, Rabu (10/9).
Proses penyelidikan sebenarnya sudah ada progres. Namun, Kejati NTB lebih berhati-hati mengungkap ke publik. ”Yang kita lawan ini adalah orang pintar juga,” ujarnya.
Dia belum bisa membuka secara keseluruhan apa yang sudah didapatkan penyelidik saat ini. Namun dia menegaskan, kasus tersebut sudah menjadi atensi Kejati NTB.
”Kasus uang siluman ini adalah penanganan kasus yang paling cepat ingin kita selesaikan dibanding kasus lainnya,” tegas Zulkifli.
Dia menegaskan, kasus tindak pidana korupsi masuk kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Penanganannya pasti berbeda dengan kasus pidana umum lainnya. ”Sampai detik ini kami masih sesuai dengan SOP,” ujarnya.
Jaksa sudah melakukan ekspose kasus tersebut. Tetapi, belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Mungkin tidak lama lagi akan ada hasil yang signifikan,” kata dia.
Dia meminta masyarakat ikut mengawal penanganan kasus tersebut. Jika ke depannya ditemukan jaksa main mata, Zulkifli meminta agar dilaporkan ke Kejati NTB. "Kalau ada yang masuk angin, laporkan ke kami," jelasnya.
Dari informasi yang didapatkan, sejumlah dewan juga sudah menyerahkan uang siluman ke Kejati NTB. Namun, penyerahan uang itu bukan proses penyitaan barang bukti. Melainkan, inisiatif dari masing-masing dewan yang menerima uang siluman. ”Kalau pengembalian uang itu memang ada,” aku dia.
Diketahui, jaksa menangani sedang menelisik dugaan korupsi pengelolaan dan penyerahan dana pokir tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan. Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.
Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta.
Editor : Akbar Sirinawa