Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sumber Uang Siluman Pokir DPRD NTB Diduga dari Kontraktor, Kejati NTB Terus Telusuri Aliran Uang Tersebut

Lombok Post Online • Jumat, 12 September 2025 | 12:27 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Aliran uang siluman pokir ke sejumlah DPRD NTB belum terungkap.

Namun beredar isu uang siluman itu berasal dari kontraktor. 

Penyerahan uang itu diduga membeli proyek yang bersumber dari anggaran Pokok Pikir (Pokir) dewan.

Baca Juga: Jaksa Telusuri Pelaku Utama, Kasus Uang Siluman Pokir DPRD NTB 2025

"Kalau yang itu (sumber uang dari kontraktor) kita masih dalami," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, Kamis (11/9).

Hanya saja, dia irit bicara saat ditanyakan mengenai kontraktor merupakan salah satu kontraktor besar di NTB.  "Nanti, nanti ya," kata dia sambil berjalan ke lobi kantor Kejati NTB. 

Jika melihat dari gambaran adanya uang siluman tersebut, penyelidikan jaksa tidak mengarah pada pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun arah penyelidikannya merujuk pada gratifikasi.

Baca Juga: Gedung DPRD NTB Dibakar, Kasus Uang Siluman Tetap Berlanjut

Hal itu diatur pada pasal 11 dan 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. "Belum bisa kita ungkap itu," kelitnya. 

Zulkifli menegaskan, kasus tersebut masih proses penyelidikan. Tidak semua boleh disampaikan ke publik. "Yang pasti ada progresnya," kata dia. 

Kejati NTB juga sudah menyampaikan perkembangan penanganan kasus ke Kejagung melalui zoom monitoring dan evaluasi (Monev). "Yang diberitahukan juga mengenai penyelidikan kasus di DPRD NTB itu," ujarnya. 

Baca Juga: Kejati NTB Segera Ekspose Kasus Uang Siluman Pokir Dewan

Dari informasi yang didapatkan, sejumlah dewan juga sudah menyerahkan uang siluman ke Kejati NTB.

Namun, penyerahan uang itu bukan proses penyitaan barang bukti. Melainkan, inisiatif dari masing-masing dewan yang menerima uang siluman.

”Kalau pengembalian uang itu memang ada,” kata dia. 

Diketahui, Jaksa menangani dugaan korupsi pengelolaan dan penyerahan dana pokir tahun 2025.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan.

Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar. 

Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta. 

SELALU TERBUKA: Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said bersama jajaran Kejati NTB duduk bersama pendemo di kantor Kejati NTB, Rabu (8/9). 
SELALU TERBUKA: Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said bersama jajaran Kejati NTB duduk bersama pendemo di kantor Kejati NTB, Rabu (8/9). 

Selama proses penyelidikan, sejumlah saksi sudah diperiksa. Mulai dari seluruh anggota dan pimpinan DPRD NTB dan pihak Pemprov NTB.

"Kalau pemeriksaan saksi masih terus berjalan," ujarnya.

Dia belum bisa memastikan apakah setelah pemeriksaan sejumlah saksi, penyelidik sudah menemukan perbuatan melawan hukumnya.

"Nanti ya," tutupnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#penyelidikan #Kejati #DPRD #Uang Siluman #NTB